Pemkab Penajam Perluas Penerapan Program Desa Antikorupsi
Jumat, 16 Okt 2026, 18:32 WIBPENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), mendorong penambahan desa antikorupsi setelah Desa Rintik di Kecamatan Babulu terpilih sebagai percontohan program tersebut pada 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati di Penajam, Jumat (16/10), mengatakan program desa antikorupsi bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Program itu wujud nyata bagi masyarakat desa dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, jadi lebih banyak desa antikorupsi lebih baik," ujarnya.
Tita menjelaskan program desa antikorupsi merupakan inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong penerapan prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya telah memiliki satu desa yang ditetapkan sebagai desa antikorupsi, yakni Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku.
Desa tersebut ditetapkan pada akhir 2023 dan menjadi desa antikorupsi pertama di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam penilaian indikator antikorupsi KPK, Desa Tengin Baru memperoleh nilai 96,5 dengan kategori istimewa.
Tita mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2026 memperluas program percontohan desa antikorupsi dengan memilih Desa Rintik di Kecamatan Babulu sebagai salah satu pesertanya.
Desa Rintik telah mengikuti sejumlah tahapan penilaian, termasuk observasi lapangan yang melibatkan DPMD, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, pemantauan dan evaluasi dilakukan secara daring bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan KPK.
Menurut Tita, keikutsertaan Desa Rintik dalam program percontohan diharapkan dapat mendorong desa-desa lain menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan pemerintahan.
Pemerintah kabupaten menargetkan semakin banyak desa menerapkan tata kelola yang berintegritas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa terus meningkat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki 30 desa dan 24 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan, yakni Babulu, Waru, Penajam, dan Sepaku.
Dari 30 desa tersebut, baru Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku yang telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi, sedangkan Desa Rintik di Kecamatan Babulu masih mengikuti tahapan program percontohan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KSEI: Dividen Perbankan Dominasi Pasar Modal
-
Meksiko dan Korea Selatan Perebutkan Puncak Grup A Piala Dunia 2026
-
Trump Disebut Tanya Xi soal Pembelian Senjata AS, Washington Bantah Ada Rencana
-
Dubes: Ratusan WNI Dibebaskan oleh Jaringan Penipuan di Kamboja
-
Midea Andalkan Produksi Lokal dan Teknologi Pintar untuk Perluas Pasar Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.