Mulai 25 Oktober, UMKM Dapat Potongan Biaya Marketplace 50 Persen
Jumat, 16 Okt 2026, 21:33 WIBJAKARTA â Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui platform perdagangan digital atau marketplace dapat memperoleh potongan biaya layanan minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026.
Deputi bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan, insentif tersebut mencakup potongan biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/10).
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk memperoleh insentif, UMK harus mengajukan permohonan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM.
Temmy mengatakan, aplikasi tersebut telah siap menerima pendaftaran, dengan mekanisme pengajuan dan verifikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026.
"SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK," katanya.
Temmy menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Adapun usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Perhitungan modal tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.
Dalam proses pengajuan insentif, pelaku UMK terlebih dahulu membuat akun di SAPA UMKM, kemudian mencantumkan platform perdagangan digital yang digunakan, identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta daftar kode produk (Stock Keeping Unit/SKU) beserta nama produk yang dijual.
Pemohon juga dapat menyertakan nomor dan tanggal sertifikat produk jika tersedia.
Setelah permohonan diajukan, platform perdagangan melalui sistem elektronik akan memverifikasi data UMK paling lama 10 hari kalender sejak menerima data melalui SAPA UMKM.
Verifikasi juga memastikan produk yang diajukan memenuhi kriteria produk dalam negeri.
Parameter yang digunakan mencakup tempat produksi di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.
"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," ujar Temmy.
Ia mengatakan, integrasi data antara SAPA UMKM dan platform PMSE telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri terkait.
Integrasi tersebut ditujukan untuk memastikan insentif diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas.
Pemohon yang tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci agar pelaku usaha mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi.
Mereka dapat mengajukan kembali permohonan setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak termasuk kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi (high-risk user).
Temmy menambahkan, insentif dapat dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, pemberian insentif dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar persyaratan. Pelaku usaha yang keberatan atas penghentian tersebut dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE, dengan pengawasan Kementerian UMKM.
Kementerian UMKM juga akan memantau pelaksanaan kebijakan secara berkala melalui data realisasi insentif dari platform PMSE dan laporan perkembangan usaha penerima manfaat.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Etihad Tempuh Konsultasi Hukum Usai Temuan Pelanggaran Finansial Manchester City
-
Pemkot Solok Evaluasi Koperasi Kelurahan Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Usaha Koperasi
-
Cosmobeauté Indonesia 2026 Perluas Kolaborasi Industri Kecantikan
-
SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Buka Peluang Bisnis Makanan dan Minuman Indonesia ke Pasar Global
-
Pengamat: Guru Memiliki Peran Penting dalam Keberhasilan Kebijakan Pendidikan Gratis Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.