Mulai 17 Oktober, Pemilik Kendaraan di Bali Harus Atur Strategi Beli BBM
Jumat, 16 Okt 2026, 21:55 WIBDENPASAR â Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil dan genap di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) per 17 Oktober 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Jumat (16/10), menyatakan bahwa aturan pembatasan ini mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026.
"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026 dengan menyesuaikan plat nomor ganjil di tanggal 17 dan plat nomor genap tanggal 18," kata Ahad Rahedi.
Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor sendiri diterapkan secara resmi berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM.
Adapun skema operasional ganjil dan genap ini mengharuskan pemilik kendaraan mencocokkan nomor polisi terakhir kendaraannya dengan tanggal berlakunya kebijakan di lapangan.
"Jadi skema menyesuaikan nomor polisi kendaraan yang dimiliki oleh pelanggan dengan tanggal berlakunya hari tersebut," sambungnya menegaskan.
Patokan penentuan nomor ganjil atau genap dilihat secara teliti dari angka paling ujung pada plat nomor kendaraan bermotor.
Pertamina memberlakukan aturan pembatasan pembelian BBM ini secara serentak di seluruh SPBU Pertamina di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Selama kebijakan ini berlangsung, pihaknya terus mengevaluasi serta memastikan proses pengawasan dan penertiban antrean di SPBU yang turut melibatkan dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri.
Selain memberlakukan ganjil dan genap pembelian bahan bakar, untuk menyelesaikan antrean BBM di Pulau Dewata, Ahad memastikan pihak Pertamina menyediakan stok BBM di terminal Sanggaran dan Mengwi Karangasem yang saat ini mencapai 48 juta liter yang mencukupi kebutuhan Bali untuk 14 hingga 15 hari ke depan.
Untuk mengurai antrean BBM pula, Pertamina memperpanjang jam layanan operasional 24 jam di 66 SPBU yang terdiri atas 42 titik di Denpasar dan 24 titik di Badung.
Selain itu, batasan maksimal pengisian ditetapkan sebanyak 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.
- Antre BBM di Bali
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.