Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid serta Musala, Pendaftaran Mulai 12 hingga 25 Oktober

Jumat, 16 Okt 2026, 18:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026 yang pendaftarannya berlangsung pada 12-25 Oktober 2026.

Melalui program ini, masjid dapat mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan mushalla sebesar Rp35 juta. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Ket. Foto: Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi di Jakarta, Jumat (16/10). — Sumber: antara foto

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushalla memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).

Menurutnya, pengajuan perlu disiapkan dengan cermat agar kebutuhan tempat ibadah tergambar secara jelas dalam proposal. Pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan rencana penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.

Muchlis menyebut pendaftaran berlangsung hingga 25 Oktober 2026. Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026.

Tahap verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026. Pengurus perlu memperhatikan tenggat tersebut agar dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.

Kasubdit Kemasjidan Nurul Badruttamam menjelaskan salah satu persyaratan utama adalah masjid atau mushalla sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan.

“Pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.

Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau mushalla harus memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Rekening ini menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan bantuan. Karena itu, pengurus perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas masjid atau mushalla yang mengajukan permohonan.

Pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Dokumen ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.

Proposal dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dokumen administrasi lain yang perlu dilampirkan meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, RAB, serta foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi. Pengurus perlu memastikan foto dan rincian anggaran menggambarkan kondisi serta rencana pekerjaan yang diajukan.

Pemohon juga wajib menyertakan salinan dokumen status tanah, yang dapat berupa sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan. Dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas status tanah tempat masjid atau mushala berdiri.

Persyaratan berikutnya yaitu salinan buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla dan surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar. Surat pernyataan tersebut dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.

  • Kemenag
  • Masjid dan Musala
  • Buka Pengajuan
  • Pembangunan dan Rehap

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.