Tangani Karhutla, Kemenko Pangan Libatkan Hampir 500 Unit Usaha
📅 Kamis, 15 Okt 2026, 13:46 WIB | Oleh: Tim PenulisEddy menjelaskan koordinasi tersebut juga mencakup pemantauan titik panas melalui informasi yang diterima dari Kementerian Kehutanan dan diteruskan kepada perusahaan anggota untuk dilakukan pengecekan.
"Kami minta semua anggota kita melalui cabang-cabang untuk mengecek kesiapan mereka," kata Eddy.
Ia menyatakan Gapki bersedia membantu pemerintah melakukan pemadaman karhutla di luar wilayah konsesi perusahaan, seraya meminta adanya perlindungan yang proporsional bagi pelaku usaha yang turut membantu penanganan kebakaran.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyatakan pelaku usaha kehutanan juga bersedia berkontribusi dalam penanganan karhutla di luar konsesi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Soewarso menekankan pentingnya memastikan ketersediaan sumber air, peralatan pemadaman, dan bahan bakar minyak untuk mendukung kegiatan lapangan, khususnya pada kawasan gambut yang memerlukan pembasahan.
"Jadi penanganan memang paling utama ini harus mencari sumber air dulu," ucap Soewarso.
Di luar pelibatan dunia usaha, Kementerian Kehutanan juga menjadwalkan operasi modifikasi cuaca di Kalimantan Tengah pada 15–16 Oktober 2026 dengan menyiapkan penerbangan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akibat keterbatasan jarak pandang di sejumlah bandara di Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan kerja sama lintas sektor tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penanganan karhutla di kawasan strategis nasional, terutama untuk melindungi keberlanjutan kegiatan ekonomi dan mendukung agenda swasembada pangan, energi serta air.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!