Polda Sulut PTDH 22 Personel Bermasalah, Kapolda Irjen Yudo Hermanto Buka Suara
Kamis, 15 Okt 2026, 02:05 WIBMANADO - Sebanyak 22 personel di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang di-PTDH bervariasi, mulai dari desersi bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan bermotor, di mana beberapa di antaranya bahkan terindikasi sudah berada di luar negeri," kata Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto saat memimpin upacara PTDH di Mapolda Sulut, Rabu .
Kapolda Sulut menegaskan, seluruh anggota Polri terikat oleh aturan internal peraturan disiplin dan kode etik profesi, di samping proses pidana umum apabila melakukan tindak pidana.
"Bahkan anggota Polri pun selain aturan internal, yang bersangkutan ini apabila melakukan tindak pidana itu diproses dengan pidana umum. Aturan internal berupa peraturan disiplin dan peraturan kode etik," ujarnya.
Menurut dia kegiatan hari ini mencakup dua agenda utama, yakni PTDH terhadap personel yang sudah melalui proses sidang kode etik dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri, serta pemberian penghargaan (reward) bagi personel berprestasi.
Dan pada upacara hari ini di Polda Sulut, terdapat empat personel yang diproses secara simbolis karena mangkir dari tugas atau desersi dalam jangka waktu yang lama serta tidak memiliki kontribusi sama sekali terhadap kedinasan Polri.
Selain melaksanakan PTDH, Kapolda Sulut juga menyerahkan penghargaan kepada personel berprestasi, khususnya tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping, serta prestasi di bidang olahraga.
"Satu untuk memberikan peringatan kepada anggota bahwa anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kedua, anggota Polri juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya," katanya.
Upacara tersebut merupakan bentuk komitmen tegas institusi kepolisian dalam menegakkan aturan internal serta memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran berat.
Pelaksanaan PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026, di mana terdapat total 22 personel Polda Sulut dan jajaran yang masuk dalam daftar pemberhentian.
- pemecatan polisi
- polda sulut
- ptdh polda sulut
- desersi polda sulut
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.