Ombudsman Temukan Layanan BBM di 11 Provinsi Terganggu
Kamis, 15 Okt 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan gangguan layanan distribusi dan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di 11 provinsi.
Temuan itu berdasarkan 25 informasi awal yang diterima per 13 Oktober 2026 dan Ombudsman akan mendalami persoalan tersebut untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM subsidi, berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan informasi awal yang diterima pada 13 Oktober 2026 menunjukkan adanya persoalan layanan BBM di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
âPer 13 Oktober kemarin, Ombudsman Republik Indonesia sudah menerima sekian informasi awal, yang tentu informasi awal yang akan kami tindak lanjuti dengan mekanisme-mekanisme yang ada di internal Ombudsman, dan kemudian nanti itu akan kami laporkan perkembangan selanjutnya,â kata Ghoffar di Jakarta, Rabu (14/10).
Ia menjelaskan gangguan layanan yang dilaporkan meliputi antrean panjang, waktu tunggu pengisian BBM yang lama, hingga kekosongan stok solar dan pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Di Sumatera Barat, waktu tunggu kendaraan untuk pengisian BBM dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam. Sementara di Papua Barat, antrean pada malam hingga pagi hari dilaporkan melebihi satu kilometer.
Di Sulawesi Utara, antrean BBM jenis pertalite di sejumlah lokasi mencapai 300 hingga 500 meter. Adapun antrean solar di Merak, Banten, pada titik tertentu dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer.
Ombudsman juga menerima laporan kekosongan stok solar atau pertalite di sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Meski demikian, pemantauan di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali dan pelayanan masih berjalan lancar.
Ombudsman mengidentifikasi sejumlah indikasi awal penyebab gangguan, antara lain kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kebutuhan dengan kuota dan pasokan, serta persoalan operasional dan kapasitas layanan SPBU. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bawa Mobil Avanza, Pria Curi Dua Karung Kabel Tembaga di Kalibata
-
Bek Persib Bandung, Frans Putros Masuk Skuad Sementera Irak di Piala Dunia 2026
-
Kuningan Punya Jurus Baru Perkuat Ekonomi Pedesaan dan Petani
-
Sang Pemuncak Klasemen Pelita Jaya Ditumbangkan Kesatria 84-71
-
Pemerintah Kabupaten Bintan Bangun Dermaga di Pulau Mantang, Akses Warga Kini Makin Lancar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.