Insentif Bea Masuk Plastik Nol Persen Dikawal Pemerintah, Siapa yang Diuntungkan?
Kamis, 15 Okt 2026, 01:34 WIBJAKARTA - Pemerintah mengawal penerapan insentif bea masuk nol persen untuk sejumlah bahan baku plastik dan siap melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahan baku plastik yang saat ini memperoleh fasilitas insentif kebanyakan berbentuk cair, sedangkan industri hilir membutuhkan bahan baku dalam bentuk pellet.
"Berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, produk yang dikenakan saat ini mayoritas bahan baku plastik dalam bentuk cair yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri hilir kemasan, kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan UMKM yang memerlukan bahan baku plastik dalam bentuk pellet," kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, ia mengatakan kebijakan pembebasan bea masuk itu terus dipantau seiring adanya berbagai masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder).
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan insentif berupa bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar nol persen untuk enam pos tarif bahan baku plastik jenis Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP) selama 6 bulan.
Kebijakan tersebut diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026.
Airlangga menjelaskan pemberian insentif itu untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan kenaikan harga bahan baku.
âUrgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,â ujar dia.
Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene meningkat sekitar 42,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sedangkan harga Polyethylene naik sekitar 27,87 persen.
Melalui insentif tersebut, Airlangga berharap industri plastik nasional dapat menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan kegiatan usaha.
Pemerintah juga akan menggunakan hasil evaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk menyempurnakan kebijakan agar manfaat fasilitas fiskal bisa dirasakan industri sesuai kebutuhan.
âKami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,â katanya.
Berita Terkait:
-
Ini Alasannya Kenapa "Pedas Level Up" Raih Dana Produksi Film dari Pemkot Semarang
-
Mielinasi dan Stimulasi, Dua Aspek Penting dalam Mendukung Proses Belajar Anak
-
Kunjungan wisman periode Januari-April 2026 di Indonesia
-
Aplikasi Bebunge Sukses Permudah SPMB Kabupaten Bekasi 2026, Diakses Lebih dari 50 Ribu Pendaftar
-
Babel Padukan Budaya Tionghoa dan Melayu di Festival Jerieng Penuh Warna
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.