Ingin Pembangunan Lebih Terbuka? Ini Ajakan Wabup Sumbawa kepada Masyarakat
📅 Kamis, 15 Okt 2026, 05:22 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoWahyu menjelaskan penyelenggaraan layanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diharapkan memperkuat koordinasi antar-OPD dan meningkatkan mutu pelayanan, sehingga transparansi pemerintahan semakin baik dan masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan serta pembangunan secara bertanggung jawab.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!