Iming-Iming Bansos Rp1 Juta, KUR BJB Bekasi Diduga Dikorupsi Rp3,92 Miliar
📅 Kamis, 15 Okt 2026, 00:30 WIB | Oleh: Tim PenulisKabupaten Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jabar Banten atau BJB Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan modus meminta data identitas warga untuk pencairan bantuan sosial.
"Modusnya iming-iming menerima bantuan sosial. Jadi, ada 41 identitas warga yang tidak memiliki usaha digunakan untuk pengajuan KUR Bank BJB. Para warga dijanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Andi Oddang Riuh Hutomo di Cikarang, Rabu (14/10).
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Manajer Bisnis UMKM BJB berinisial RN dan mantan Account Officer Bisnis UMKM BJB dengan inisial DNK.
Keduanya diduga bekerja sama dengan tersangka dari pihak swasta berinisial LA untuk pencarian identitas penerima fasilitas kredit.
"Peran LA membujuk calon debitur dengan janji memberikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta. Mereka kemudian menyerahkan identitasnya untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit," katanya.
Setelah mendapatkan identitas calon debitur dari LA, kedua pelaku kemudian memproses data tersebut sampai pada tahap pencairan.
Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan program dan justru dipakai LA untuk membayar angsuran kredit pribadi maupun membiayai modal usahanya.
"Dua pelaku lain, yakni RN dan DNK, diduga menerima imbalan uang senilai Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap data identitas calon debitur," katanya.
Kapolres mengungkapkan dana KUR yang dicairkan bervariasi mulai Rp90 juta hingga Rp100 juta per satu data.
Berdasarkan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,92 miliar.
Penyidik dalam pengungkapan kasus ini menyita uang tunai senilai Rp394 juta dari saksi maupun tersangka. Selain itu, polisi juga menyita 95 barang bukti berupa data dan dokumen milik korban yang digunakan dalam pengajuan program KUR.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang tahun 2024 dan mulai ditangani kepolisian pada 24 November 2025 setelah menerima laporan.
Sebanyak 66 orang saksi telah diperiksa pada tahap penyelidikan, termasuk satu orang ahli dari auditor BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!