Peternak Dicekik Rp19 Ribu, Konsumen Diperas Rp40 Ribu! DPR Soroti Middleman Ayam
Rabu, 14 Okt 2026, 14:08 WIBJAKARTA â Ada yang tidak beres dengan harga daging ayam di Indonesia. Di kandang peternak, harga ayam hidup jatuh sampai Rp19.000 per kg, peternak sampai demo karena rugi. Tapi di pasar, konsumen justru harus bayar sampai Rp40.000 per kg!
Anomali gila ini dibongkar langsung Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono saat blusukan ke Pasar Medokan Sawah, Surabaya, Jawa Timur.
Pedagang di sana curhat, harga daging ayam ras sudah mentok di Rp40.000/kg, alias sudah sesuai plafon Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen. Tapi bukannya untung, omzet mereka malah anjlok karena pembeli kabur.
Di sisi lain, peternak justru belum bisa menikmati harga ideal. Harusnya harga ayam hidup di tingkat produsen minimal Rp25.000/kg berat hidup sesuai HAP. Nyatanya jauh di bawah itu.
"Menurut Menteri Pertanian, harga di peternak hanya Rp19.000. Itu pun bisa turun lagi, tapi oleh pemerintah dipatok di Rp19.000 supaya peternak tidak mati. Tapi kenapa harga di pasar, harganya naik jadi Rp40.000? Ini tugas dari Badan Pangan Nasional atau Satgas Pangan untuk melakukan penyidikan ini. Tidak boleh sampai terjadi seperti ini," kata Bambang Haryo di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Legislator Partai Gerindra ini geram. Ia mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, dari pabrik hingga distributor. Jangan cuma wacana, harus ada yang ditangkap!
"Apakah pabriknya yang tidak benar ataukah distributornya yang tidak benar. Ini yang harus dicari benar dan tidak boleh terjadi dalam waktu singkat ini. Saya akan terus-menerus mengecek, melihat langsung di lapangan," tegasnya.
Mentan Amran: Ada Mafia Middleman Bermain!
Ternyata, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga sudah muak. Ia menyebut ada permainan harga di rantai distribusi oleh middleman alias pihak perantara.
"Ada yang menarik, inflasi telur ayam, inflasi ayam, inflasi beras, itu yang paling menonjol. Tiga ini menonjol, tapi lucu. Di harga di produsen, di bawah HAP yang ditentukan pemerintah. Jadi, karena harga rendah, peternaknya demo. Tapi dalam waktu bersamaan, konsumen juga berteriak," ungkap Amran.
Amran menegaskan, anomali ini tidak akan selesai kalau hanya diimbau. Harus ada penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga.
"(Ulah) middleman ini, ada yang memainkan harga. Kami sudah menyurat ke Pak Kapolri. Kami sudah sepakat, beliau, kalau kolaborasi, kita harus perangi. Ini tidak akan selesai kalau mafianya masih bercokol di tengah-tengah kita. Ini tidak bisa,â tegas Amran.
*Pemerintah Tak Tinggal Diam, Jagung Pakan Digeber*
Selain memburu mafia, pemerintah juga melakukan intervensi di hulu untuk menyelamatkan peternak. Salah satunya lewat program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan.
Program SPHP jagung pakan 2026 tahap pertama sudah jalan sejak awal Mei lalu. Total kuota salur ditetapkan 213,2 ribu ton untuk peternak skala mikro, kecil, dan menengah.
Per 14 Oktober, realisasinya sudah mencapai 81,81 persen dari target tahap pertama dan kedua yang totalnya 241,2 ribu ton. Sebanyak 197,32 ribu ton sudah diakses 7.553 peternak melalui 151 unit koperasi di 29 provinsi.
Tak berhenti di situ, pemerintah menambah alokasi SPHP jagung pakan sebanyak 150 ribu ton yang akan ditugaskan ke Perum Bulog.
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
- Peternakan Ayam
- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
- Harga Ayam Hidup
- Kementerian Pertanian (Kementan)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Truk Hantam Sepeda Motor di Bundaran Cibiru Bandung, Satu Orang Tewas
-
Politisi Republik Demokratik Kongo Dipukuli hingga Tewas setelah Siaran soal Wabah Ebola di Radio
-
Puluhan Hewan di Gunungkidul Terpapar Antraks, Ini Langkah Cepat Kementan
-
Aging Population di Depan Mata, OJK Soroti Pentingnya Penguatan Dana Pensiun
-
Dorong Sepeda Motor Hasil Curian, Pemuda Bawa Samurai Kepergok Patroli
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.