Pencegahan Perundungan di Sekolah Harus Konsisten
Rabu, 14 Okt 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah harus dilakukan secara konsisten karena setiap anak berhak mendapatkan rasa aman.
âJika ada satu saja anak takut datang ke sekolah karena ancaman kekerasan, kita telah gagal sebagai bangsa. Pencegahan dan perlindungan anak harus konsisten diwujudkan, bukan hanya di atas kertas,â ucap Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10).
Indonesia telah memiliki kerangka hukum mengenai hal itu, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Namun, menurut dia, persoalan utama terletak pada implementasi regulasi yang ada. Oleh karena itu, dia mendorong langkah konkret pencegahan kekerasan antara lain dengan penguatan mekanisme pengaduan dan respons cepat di setiap satuan pendidikan.
âSekolah harus memiliki prosedur baku yang memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti segera, transparan, dan melibatkan orang tua serta pihak berwenang,â ucap legislator bidang pendidikan itu.
Kapasitas guru dan tenaga pendidik dalam mengenali dan menangani perundungan juga dinilai perlu ditingkatkan. Lestari menyoroti temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahwa masih ada guru yang belum memahami perundungan.
âGuru adalah garis depan. Mereka harus dilatih untuk peka terhadap tanda-tanda kekerasan, termasuk yang bersifat psikologis,â ucapnya.
Peran Kampus
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mendorong seluruh perguruan tinggi di Tanah Air agar memperkuat upaya pencegahan perundungan.
âKemendiktisaintek harus mendorong seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan perundungan,â kata Lalu di Jakarta, kemarin.
Permintaan tersebut disampaikan Lalu menyusul kasus perundungan terhadap mahasiswa baru di Telkom University. Dia menyatakan mendukung keputusan pihak kampus mengeluarkan dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aksi tersebut.
Ia berharap langkah Telkom University menjadi pembelajaran bagi perguruan tinggi lainnya agar tidak ragu menindak pelaku perundungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Telkom University telah menetapkan sanksi administratif terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di lingkungan kampus setelah menjalani proses klarifikasi dan dengar keterangan. Ant/S-2
- Cegah Perundungan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tak Mampu Bayar Sewa, Museum Bruce Lee di Hong Kong Tutup
-
Stabilkan Harga, Bapanas dan Kementerian Pertanian Fasilitasi Distribusi Cabai
-
Kuota Internet Hangus Jadi Sorotan, Operator Seluler Siapkan Skema Kompensasi.
-
Barang Elektronik Palsu Marak, Konsumen Didorong Lebih Cerdas!
-
Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Gelar Penyuluhan Antikorupsi dan Pertanian di Desa Darame
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.