Dinilai Belum Siap, Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda
📅 Rabu, 14 Okt 2026, 15:15 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas“Industri makanan minuman adalah sektor paling terdampak langsung. Standar UU Jaminan Produk Halal mencakup hulu (asal hewani, aditif), proses (pemisahan sarana produksi mutlak), dan hilir (penyelia halal, pelabelan, kepatuhan ritel). Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,” kata Kadarusman.
Meski demikian, di balik tantangan jangka pendek, Kadarusman menuturkan bahwa sertifikasi halal sejalan dengan rekomendasi makro mengenai scale-up industri pengolahan makanan untuk dapat menggeser struktur ekspor Indonesia menuju produk olahan mamin bernilai tambah tinggi.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa keberhasilan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 memerlukan sinergi erat antara kepatuhan hukum dan ketahanan makroekonomi.
“Gradual enforcement, efisiensi regulasi, dan mitigasi pasokan bahan baku menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat,” katanya.
Membangun Kepercayaan Pasar
Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Nur Rianto Al Arif menilai, sertifikasi halal perlu ditempatkan sebagai investasi dalam membangun kepercayaan pasar, bukan sekadar beban biaya untuk memenuhi regulasi.
Dalam aktivitas ekonomi, kepercayaan menjadi aset penting yang tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi berpengaruh besar terhadap keputusan konsumen dalam memilih produk. Dalam konteks ini, kata Muhammad, sertifikasi halal berperan menjembatani keterbatasan informasi melalui proses pemeriksaan dan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pelaku usaha, kepercayaan konsumen yang terbentuk melalui sertifikasi halal dapat menjadi modal untuk memperkuat loyalitas pelanggan, meningkatkan citra merek, serta membuka peluang akses ke berbagai saluran pemasaran.
Oleh sebab itu, Muhammad menuturkan, pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas masing-masing pelaku usaha. Prinsip keadilan perlu diwujudkan melalui sistem penerapan yang proporsional hingga prosedur yang mudah diakses.
Deputy Head of Katadata Insight Center, Satria Triputra Wisnumurti, memaparkan hasil survei persepsi konsumen atas penerapan sertifikasi halal. Hasilnya hanya 35,8% responden yang mengetahui penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Sementara 41,3% responden belum mengetahui kebijakan tersebut dan sisanya tidak mengetahui secara pasti tanggal penerapannya.
Satria mengatakan temuan ini menunjukkan masih adanya kesenjangan informasi di tengah masyarakat menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut. “Mayoritas publik belum mengetahui kapan penerapannya,” kata Satria
Survei yang dilakukan secara daring pada 7-12 Oktober 2026 itu mencakup 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas yang tersebar di 37 provinsi. KIC menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!