Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dinilai Belum Siap, Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

📅 Rabu, 14 Okt 2026, 15:15 WIB | Oleh:

“Industri makanan minuman adalah sektor paling terdampak langsung. Standar UU Jaminan Produk Halal mencakup hulu (asal hewani, aditif), proses (pemisahan sarana produksi mutlak), dan hilir (penyelia halal, pelabelan, kepatuhan ritel). Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,” kata Kadarusman.

Meski demikian, di balik tantangan jangka pendek, Kadarusman menuturkan bahwa sertifikasi halal sejalan dengan rekomendasi makro mengenai scale-up industri pengolahan makanan untuk dapat menggeser struktur ekspor Indonesia menuju produk olahan mamin bernilai tambah tinggi. 

Untuk itu, dia mengatakan bahwa keberhasilan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 memerlukan sinergi erat antara kepatuhan hukum dan ketahanan makroekonomi. 

“Gradual enforcement, efisiensi regulasi, dan mitigasi pasokan bahan baku menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat,” katanya.

Membangun Kepercayaan Pasar
Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Nur Rianto Al Arif menilai, sertifikasi halal perlu ditempatkan sebagai investasi dalam membangun kepercayaan pasar, bukan sekadar beban biaya untuk memenuhi regulasi. 

Dalam aktivitas ekonomi, kepercayaan menjadi aset penting yang tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi berpengaruh besar terhadap keputusan konsumen dalam memilih produk. Dalam konteks ini, kata Muhammad, sertifikasi halal berperan menjembatani keterbatasan informasi melalui proses pemeriksaan dan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Bagi pelaku usaha, kepercayaan konsumen yang terbentuk melalui sertifikasi halal dapat menjadi modal untuk memperkuat loyalitas pelanggan, meningkatkan citra merek, serta membuka peluang akses ke berbagai saluran pemasaran. 

Oleh sebab itu, Muhammad menuturkan, pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas masing-masing pelaku usaha. Prinsip keadilan perlu diwujudkan melalui sistem penerapan yang proporsional hingga prosedur yang mudah diakses.

Deputy Head of Katadata Insight Center, Satria Triputra Wisnumurti, memaparkan hasil survei persepsi konsumen atas penerapan sertifikasi halal. Hasilnya hanya 35,8% responden yang mengetahui penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Sementara 41,3% responden belum mengetahui kebijakan tersebut dan sisanya tidak mengetahui secara pasti tanggal penerapannya. 

Satria mengatakan temuan ini menunjukkan masih adanya kesenjangan informasi di tengah masyarakat menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut. “Mayoritas publik belum mengetahui kapan penerapannya,” kata Satria

Survei yang dilakukan secara daring pada 7-12 Oktober 2026 itu mencakup 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas yang tersebar di 37 provinsi. KIC menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Daerah
Lima Warkop di Surabaya Ken...
Ekonomi
Riset Paramadina: Kewajiban...
Luar Negeri
Inggris Tolak Tekanan Uni E...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.