Dinilai Belum Siap, Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda
📅 Rabu, 14 Okt 2026, 15:15 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal rencananya akan diterapkan secara resmi mulai 18 Oktober 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan jaminan produk kepada konsumen dan membuka peluang peningkatan daya saing produk Indonesia.
Namun, penerapan sertifikasi halal masih mendapatkan sorotan. Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menuturkan, masih terdapat isu terkait kesiapan dunia usaha, perangkat pelaksana, hingga interpretasi terkait regulasinya.
“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi. Tapi kita memasuki situasi di mana dunia sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” ujar Wijayanto acara bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? Di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan diskusi ini diselenggarakan oleh Prasasti, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Segara Research Institute, dan Katadata.
Lebih lanjut, Wijayanto menyoroti masalah regulasi yang perlu dirancang sebaik mungkin sebelum diimplementasikan. Menurutnya, regulasi perlu dibuat sederhana agar mudah dipahami oleh konsumen dan pelaku usaha sehingga bisa dijalankan dengan sempurna. Dengan begitu bisa memberikan jaminan keamanan, termasuk dari sisi dampak hukum ke depannya.
“Prinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya. Menurut saya kalau regulasi sudah diluncurkan harus tegas dan pelaksanaannya bagus. Kita harus jaga risiko yang dihadapi konsumen, pengusaha, bahkan aparat pemerintah, kuncinya itu,” kata Wijayanto.
Di Indonesia, regulasi terkait jaminan produk halal masih lebar, dalam, dan rumit. Hampir semua harus bersertifikasi dan melibatkan banyak institusi sehingga memiliki potensi bertabrakan yang tinggi dengan regulasi lain.
Menurut Wijayanto, opsinya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya pasal 4. Sembari menunggu perbaikan regulasi, implementasi ketentuan yang berlaku perlu ditunda dan dievaluasi dengan melibatkan pelaku usaha agar kebijakan yang dihasilkan lebih proporsional, aplikatif, serta mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas dunia usaha.
PPPI mengungkapkan temuan awal riset mengenai implementasi jaminan produk halal terhadap ekonomi. Hasilnya terdapat sinyal-sinyal yang kurang tepat dari aturan halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober mendatang.
Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, juga menambahkan beberapa sorotan, termasuk mengenai duplikasi pemeriksaan, biaya sertifikasi halal dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan insentif, ketidakpastian regulasi, dan biaya yang tidak pasti. Sebagai contoh, di Indonesia tarif layanan menjadi penerimaan negara, sementara di Malaysia dan Thailand sebagai insentif pasar dan promosi ekspor.
Tim Peneliti Paramadina Public Policy Institute mengatakan, dalam jangka pendek risiko utamanya adalah kenaikan biaya penyesuaian. Sebab, sertifikasi halal gratis sekalipun tidak menghapus biaya dokumentasi, perubahan proses, penggantian bahan baku, maupun waktu pengurusan.
“Jika biaya tersebut diteruskan ke harga, konsumen akan menanggung bebannya. Artinya berpotensi permintaan lemah, margin dan kemampuan investasi produsen yang tertekan,” ujarnya.
Sementara itu, Ekonom Senior Segara Institute, YB. Kadarusman, melihat penerapan sertifikasi halal dari sudut pandang pelaku usaha di sektor swasta. Menurutnya, kebijakan kepatuhan 18 Oktober 2026 bertepatan dengan ancaman El Niño yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027.
Kenaikan harga makanan dan minuman akibat biaya sertifikasi dan kelangkaan bahan baku berisiko menekan daya beli masyarakat desil menengah-bawah yang alokasi belanja pangannya sangat dominan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!