Dinilai Belum Siap, Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda
Rabu, 14 Okt 2026, 15:15 WIBJAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal rencananya akan diterapkan secara resmi mulai 18 Oktober 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan jaminan produk kepada konsumen dan membuka peluang peningkatan daya saing produk Indonesia.Â
Namun, penerapan sertifikasi halal masih mendapatkan sorotan. Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menuturkan, masih terdapat isu terkait kesiapan dunia usaha, perangkat pelaksana, hingga interpretasi terkait regulasinya.
âIni tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi. Tapi kita memasuki situasi di mana dunia sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,â ujar Wijayanto acara bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? Di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Â
Kegiatan diskusi ini diselenggarakan oleh Prasasti, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Segara Research Institute, dan Katadata.
Lebih lanjut, Wijayanto menyoroti masalah regulasi yang perlu dirancang sebaik mungkin sebelum diimplementasikan. Menurutnya, regulasi perlu dibuat sederhana agar mudah dipahami oleh konsumen dan pelaku usaha sehingga bisa dijalankan dengan sempurna. Dengan begitu bisa memberikan jaminan keamanan, termasuk dari sisi dampak hukum ke depannya.Â
âPrinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya. Menurut saya kalau regulasi sudah diluncurkan harus tegas dan pelaksanaannya bagus. Kita harus jaga risiko yang dihadapi konsumen, pengusaha, bahkan aparat pemerintah, kuncinya itu,â kata Wijayanto.
Di Indonesia, regulasi terkait jaminan produk halal masih lebar, dalam, dan rumit. Hampir semua harus bersertifikasi dan melibatkan banyak institusi sehingga memiliki potensi bertabrakan yang tinggi dengan regulasi lain.Â
Menurut Wijayanto, opsinya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya pasal 4. Sembari menunggu perbaikan regulasi, implementasi ketentuan yang berlaku perlu ditunda dan dievaluasi dengan melibatkan pelaku usaha agar kebijakan yang dihasilkan lebih proporsional, aplikatif, serta mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas dunia usaha.
PPPI mengungkapkan temuan awal riset mengenai implementasi jaminan produk halal terhadap ekonomi. Hasilnya terdapat sinyal-sinyal yang kurang tepat dari aturan halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober mendatang.Â
Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, juga menambahkan beberapa sorotan, termasuk mengenai duplikasi pemeriksaan, biaya sertifikasi halal dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan insentif, ketidakpastian regulasi, dan biaya yang tidak pasti. Sebagai contoh, di Indonesia tarif layanan menjadi penerimaan negara, sementara di Malaysia dan Thailand sebagai insentif pasar dan promosi ekspor.Â
Tim Peneliti Paramadina Public Policy Institute mengatakan, dalam jangka pendek risiko utamanya adalah kenaikan biaya penyesuaian. Sebab, sertifikasi halal gratis sekalipun tidak menghapus biaya dokumentasi, perubahan proses, penggantian bahan baku, maupun waktu pengurusan.Â
âJika biaya tersebut diteruskan ke harga, konsumen akan menanggung bebannya. Artinya berpotensi permintaan lemah, margin dan kemampuan investasi produsen yang tertekan,â ujarnya.Â
Sementara itu, Ekonom Senior Segara Institute, YB. Kadarusman, melihat penerapan sertifikasi halal dari sudut pandang pelaku usaha di sektor swasta. Menurutnya, kebijakan kepatuhan 18 Oktober 2026 bertepatan dengan ancaman El Niño yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027.Â
Kenaikan harga makanan dan minuman akibat biaya sertifikasi dan kelangkaan bahan baku berisiko menekan daya beli masyarakat desil menengah-bawah yang alokasi belanja pangannya sangat dominan.Â
âIndustri makanan minuman adalah sektor paling terdampak langsung. Standar UU Jaminan Produk Halal mencakup hulu (asal hewani, aditif), proses (pemisahan sarana produksi mutlak), dan hilir (penyelia halal, pelabelan, kepatuhan ritel). Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,â kata Kadarusman.
Meski demikian, di balik tantangan jangka pendek, Kadarusman menuturkan bahwa sertifikasi halal sejalan dengan rekomendasi makro mengenai scale-up industri pengolahan makanan untuk dapat menggeser struktur ekspor Indonesia menuju produk olahan mamin bernilai tambah tinggi.Â
Untuk itu, dia mengatakan bahwa keberhasilan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 memerlukan sinergi erat antara kepatuhan hukum dan ketahanan makroekonomi.Â
âGradual enforcement, efisiensi regulasi, dan mitigasi pasokan bahan baku menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat,â katanya.
Membangun Kepercayaan Pasar
Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Nur Rianto Al Arif menilai, sertifikasi halal perlu ditempatkan sebagai investasi dalam membangun kepercayaan pasar, bukan sekadar beban biaya untuk memenuhi regulasi.Â
Dalam aktivitas ekonomi, kepercayaan menjadi aset penting yang tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi berpengaruh besar terhadap keputusan konsumen dalam memilih produk. Dalam konteks ini, kata Muhammad, sertifikasi halal berperan menjembatani keterbatasan informasi melalui proses pemeriksaan dan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.Â
Bagi pelaku usaha, kepercayaan konsumen yang terbentuk melalui sertifikasi halal dapat menjadi modal untuk memperkuat loyalitas pelanggan, meningkatkan citra merek, serta membuka peluang akses ke berbagai saluran pemasaran.Â
Oleh sebab itu, Muhammad menuturkan, pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas masing-masing pelaku usaha. Prinsip keadilan perlu diwujudkan melalui sistem penerapan yang proporsional hingga prosedur yang mudah diakses.
Deputy Head of Katadata Insight Center, Satria Triputra Wisnumurti, memaparkan hasil survei persepsi konsumen atas penerapan sertifikasi halal. Hasilnya hanya 35,8% responden yang mengetahui penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Sementara 41,3% responden belum mengetahui kebijakan tersebut dan sisanya tidak mengetahui secara pasti tanggal penerapannya.Â
Satria mengatakan temuan ini menunjukkan masih adanya kesenjangan informasi di tengah masyarakat menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut. âMayoritas publik belum mengetahui kapan penerapannya,â kata Satria
Survei yang dilakukan secara daring pada 7-12 Oktober 2026 itu mencakup 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas yang tersebar di 37 provinsi. KIC menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS).
- Sertifikasi Halal
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Waspada! Tol Cipali KM 72-188 Sedang Diperbaiki, Pengendara Perlu Tahu Ini
-
Misteri Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Mabes Polri Kini Turun Tangan
-
Wamenpar Ni Luh Harap Lulusan Poltekpar Jadi Pelopor Pariwisata Berkelanjutan
-
3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla
-
BMKG Deteksi 2.056 Titik Panas di Sumatera, Sumsel Tertinggi.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.