Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang dari Luar Negeri, Penumpang Pesawat Harus Siap

Rabu, 14 Okt 2026, 05:50 WIB

LOMBOK TENGAH - Direktorat Jenderal Bea dan  Cukai Kementerian Keuangan memperketat pengawasan barang bawaan penumpang penerbangan internasional menyusul pengungkapan dua kasus penyelundupan emas 5,29 kilogram senilai total Rp13,1 miliar melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Bali, NTB dan NTT Sunaryo mengatakan pengetatan pengawasan guna mencegah penyelundupan barang melalui pintu keluar masuk internasional sekaligus melindungi kepentingan negara.

Ket. Foto: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Sunaryo (kiri) bersama General Manager Bandara Lombok Aidil Philip Julian (kanan) memperlihatkan barang bukti ekspor ilegal emas dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (13/10). — Sumber: Antara foto

"Semoga sinergi yang telah terjalin dengan baik terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan mewujudkan perdagangan lintas batas yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Bandara Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Selasa.

Sunaryo menegaskan penyelundupan emas berpotensi mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, serta program hilirisasi pemerintah.

Langkah pengawasan terhadap ekspor emas harus terus diperkuat agar perdagangan komoditas logam mulia tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada 3 Oktober 2026, Kantor Bea dan Cukai Mataram mengungkap dua kasus penyelundupan emas keluar negeri di Bandara Lombok.

Kasus pertama adalah ekspor ilegal emas yang terdiri atas empat emas batangan seberat 5.0003,6 gram dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar dan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Kemudian, kasus kedua berupa penyelundupan emas berbentuk perhiasan gelang seberat 294,2 gram dengan nilai barang sekitar Rp732 juta dan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp73 juta.

Kepala Bea dan Cukai Mataram Zaeni Rokhman menuturkan penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial CGS yang hendak berangkat menggunakan pesawat Scoot Air (TR259) menuju Singapura untuk transit, lalu melanjutkan penerbangan menuju Hong Kong dengan pesawat Singapore Airline (SQ-874).

Petugas mendapati perilaku yang mencurigakan saat penumpang memasuki ruang tunggu, sehingga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Dari pemeriksaan tersebut, imbuh Zaeni, petugas menemukan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram atau sekitar lima kilogram.

"Penumpang itu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat," ucap dia.

Sedangkan, emas perhiasan berbentuk gelang seberat 294,2 gram diamankan dari dari seorang penumpang warga negara China berinisial ZY.

Perhiasan dengan perkiraan nilai Rp732 juta tersebut ditemukan di dalam tas ransel saat melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional di Bandara Lombok.

"Penanganan atas barang tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Zaeni.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.