Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, 26 Entitas Masih dalam Proses
📅 Selasa, 13 Okt 2026, 19:43 WIB | Oleh: Haryo BronoSerikat Karyawan Dukung Transformasi dengan Perlindungan Tenaga Kerja
Program penataan anak usaha juga mendapat perhatian dari Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom, terutama terkait dampaknya terhadap karyawan dan keberlanjutan hubungan kerja.
Ketua Umum SEKAR Telkom Nashri menyatakan dukungan terhadap streamlining sebagai upaya memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan transformasi perlu dilakukan secara terencana, transparan, dan berkeadilan.
“SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan,” kata Nashri.
Ia menambahkan, transformasi perlu tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja, dan kenyamanan karyawan. Menurut dia, keberhasilan perubahan organisasi perlu berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan prospek yang lebih baik bagi pekerja.
Telkom menyatakan koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan selama proses penataan berlangsung. Perusahaan juga menegaskan bahwa penyesuaian sumber daya manusia harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, sukarela, dan dengan menghormati hak-hak karyawan yang terdampak.
Utamakan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
Telkom menegaskan bahwa setiap keputusan dalam program streamlining akan mengikuti mekanisme tata kelola perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses evaluasi dilakukan melalui kajian komprehensif, termasuk due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen.
Perusahaan juga menyatakan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan bisnis.
Kehati-hatian menjadi perhatian khusus dalam inisiatif yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, termasuk yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial atau cut loss, penghapusan nilai aset dalam pembukuan atau write-off, maupun persoalan hukum.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Telkom berharap peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dapat segera diterbitkan. Menurut perusahaan, kejelasan aturan diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dalam penataan portofolio.
Melalui percepatan streamlining, Telkom berupaya membangun struktur bisnis yang lebih ramping dan terintegrasi, dengan fokus lebih kuat pada empat segmen utama. Keberhasilan program ini akan ditentukan oleh kemampuan perusahaan menuntaskan proses penataan secara akuntabel, menjaga kepentingan karyawan, serta memastikan perubahan portofolio memberikan manfaat nyata bagi kinerja dan daya saing TelkomGroup.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!