Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara Diduga Buka Lagi, Polda Turunkan Tim Khusus

Selasa, 13 Okt 2026, 04:04 WIB

Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menelusuri informasi pembukaan kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo Desa Hulawa Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Gorontalo, Senin (12/10), mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut dirinya telah menurunkan tim khusus untuk mengecek langsung kebenaran adanya pihak-pihak yang dengan sengaja membuka kembali aktivitas PETI di wilayah itu.

Ket. Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombespol Maruly Pardede saat diwawancarai terkait isu pembukaan kembali aktivitas PETI di Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Senin (12/10). — Sumber: Antara

"Kami baru mendengar informasi tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti secara langsung di lokasi," kata Maruly.

Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penertiban di wilayah tersebut pada bulan Juli kemarin.

Dalam penertiban itu, petugas menutup dan memasang garis polisi di 14 titik lubang tambang karena tidak mengantongi izin resmi, serta sempat terjadi sejumlah insiden yang menimbulkan korban jiwa atau meninggal dunia di lokasi.

Atas penertiban tersebut, kata dia, petugas mengidentifikasi sebanyak 14 orang yang terafiliasi dengan aktivitas lubang tambang, tempat pengolahan material tambang, serta pekerja tambang.

Berkaitan dengan penanganan kasus itu, saat ini penyidik telah memeriksa 24 warga yang dinilai memiliki hubungan dengan 14 lokasi tambang tersebut.

Adapun proses penegakan hukum perkara ini, sampai sekarang masih berjalan dan berada dalam tahap permintaan keterangan dari pihak ahli, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait lainnya, dalam rangka mendalami masalah perizinan dan legalitas.

Meskipun demikian, penyidik telah mengantongi sejumlah fakta dan kesimpulan awal mengenai siapa saja yang terlibat atau memiliki aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, pekerja, maupun warga sekitar lokasi, penyidik kepolisian telah memverifikasi adanya individu yang mengklaim diri sebagai pemilik lubang tambang, penyandang dana, sampai pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab secara hukum.

Menanggapi maraknya aktivitas ilegal, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat penambang untuk segera mengurus dan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke pemerintah.

"Langkah ini dinilai penting, agar masyarakat tidak lagi terjerat kasus hukum, sekaligus memastikan proses pengolahan dan pemanfaatan lokasi pertambangan di Gorontalo dapat berjalan lebih teratur serta ramah lingkungan," imbuhnya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.