Polda Jambi Tetapkan 16 Tersangka Karhutla, 18 Perkara Ditangani Sepanjang 2026

Selasa, 13 Okt 2026, 18:40 WIB

JAKARTA - Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 18 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Penanganan kasus tersebut masih berjalan dengan tahapan berbeda, mulai dari penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama jajaran kepolisian resor di wilayah hukumnya. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penanganan laporan yang masuk selama periode tersebut.

Ket. Foto: Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 18 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Penanganan kasus tersebut masih berjalan dengan tahapan berbeda, mulai dari penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. — Sumber: Polri

"Dari 18 laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka," katanya di Jambi, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan rekapitulasi Polda Jambi, dari total 18 perkara karhutla, sebanyak 10 perkara masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, sedangkan satu perkara lainnya telah mencapai tahap II.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan demikian, sebagian besar perkara yang ditangani kepolisian masih berada dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum proses hukum berlanjut.

Penanganan kasus karhutla tersebut melibatkan sejumlah satuan wilayah kepolisian di Provinsi Jambi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangani tiga laporan polisi, sedangkan Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi masing-masing menangani satu laporan.

Polres Tanjung Jabung Barat menangani tiga laporan dengan total empat orang tersangka. Adapun Polres Tanjung Jabung Timur menangani satu laporan, sementara Polres Batanghari, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin masing-masing menangani dua laporan.

Sementara itu, Polres Bungo menangani satu laporan perkara karhutla sepanjang periode tersebut. Sebaran penanganan perkara ini menunjukkan bahwa pengusutan kasus dilakukan oleh sejumlah satuan kepolisian sesuai wilayah hukum masing-masing.

Dari keseluruhan perkara yang ditangani, satu kasus di Polres Sarolangun telah memasuki tahap II. Pada tahap tersebut, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun tujuh perkara yang telah memasuki tahap I tersebar di sejumlah satuan kepolisian, yakni Polresta Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin. Perkara-perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan berkas untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Erlan menegaskan bahwa penanganan kasus karhutla tidak berhenti setelah penyidik menetapkan tersangka. Kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan dan penegakan hukum untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Jambi juga menyatakan komitmennya untuk menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Penindakan tersebut berlaku terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti terlibat dalam tindak pidana karhutla.

"Hingga Oktober 2026, penanganan masih terus berjalan. Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik perorangan maupun korporasi," katanya.

Penegakan hukum terhadap karhutla menjadi salah satu langkah untuk menekan praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama ketika asap menyebar dan menurunkan kualitas udara di wilayah terdampak.

Polda Jambi mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jambi.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.