Kabar Gembira! Urus Sertifikasi Halal Makin Gampang, Pelaku UMKM Lebih Untung & Kepercayaan Konsumen Meningkat
📅 Selasa, 13 Okt 2026, 19:51 WIB | Oleh: OpikMadu Azzura: tumbuhkan kepercayaan konsumen
Riansyah Fikri mendirikan Madu Azzura pada 2020, di tengah pandemi Covid-19. Dengan menawarkan berbagai pilihan rasa madu yang unik, ia berupaya menjangkau konsumen dengan preferensi berbeda.
Seiring perjalanan usahanya, ia kerap menerima pertanyaan mengenai kehalalan produk Madu Azzura. Pertanyaan tersebut mendorongnya untuk mengurus sertifikasi halal agar ia dapat memberikan kepastian yang lebih jelas kepada pelanggannya.
Pada awalnya, ia sempat membayangkan proses pengajuan yang rumit dan biaya yang besar. Namun, setelah mencari informasi dan menjalaninya, ia mengetahui adanya fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM yang membantu proses tersebut menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Pengalaman mengurus sertifikasi halal juga memberinya kesempatan untuk meninjau pengelolaan usaha secara lebih menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga proses produksi. "Dalam proses sertifikasi halal, kami meninjau kembali bahan yang digunakan dan proses produksi dari hulu ke hilir. Bagi saya, ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi operasional dan rantai pasok, serta memastikan prosesnya memenuhi ketentuan halal," ujar Fikri.
Dari pengalaman tersebut, Fikri melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku usaha untuk menyediakan informasi yang jelas kepada konsumen. Kepastian ini membantu menjawab kebutuhan pelanggan sekaligus menjaga kepercayaan pelanggan merasa yang telah dibangun.
"Alhamdulillah, setelah memiliki sertifikat halal, pelanggan menjadi lebih percaya dan lebih yakin membeli produk kami. Bagi kami, kepercayaan itu yang paling penting untuk terus dijaga," tuturnya.
Shopee bantu UMKM mengajukan sertifikasi halal
Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikasi halal menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026.
Untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, Shopee bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal bagi Penjual Shopee dan Merchant ShopeeFood. Melalui program ini, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan kode fasilitasi dari Shopee untuk mengajukan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Penjual Shopee, pengajuan dapat diakses melalui fitur Manajemen Sertifikasi Halal yang terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH. Sementara itu, Merchant Shopee Food dapat mengakses informasi pengajuan melalui halaman khusus program sertifikasi halal.
Penjual Shopee dan Merchant ShopeeFood yang ingin mengikuti program dapat mempelajari persyaratan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, lalu mengikuti tahapan pengajuan dan memasukkan kode fasilitasi sesuai panduan masing-masing. Pelajari lebih lanjut di:
Melalui fasilitasi ini, Shopee membantu pelaku UMKM mengambil langkah untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal, meningkatkan pengalaman berbelanja, sekaligus menjaga kepercayaan pelanggan terhadap produk yang mereka tawarkan. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!