DPR Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan di Revisi UU Sisdiknas
Selasa, 13 Okt 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
âSalah satu upaya kami adalah di dalam revisi UU Sisdiknas, kami juga memasukkan dalam salah satu pasal pencegahan terhadap kekerasan di seluruh satuan pendidikan,â kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Dia mengatakan ketentuan tersebut diperlukan untuk memperjelas payung hukum pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, sekaligus menjadi acuan bagi penyusunan aturan turunan, seperti peraturan menteri dan peraturan pemerintah.
Menurut dia, kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, masih menjadi persoalan serius meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan. Ia menyampaikan hal itu menyusul kasus perundungan belakangan ini.
Karena itu, dia menilai penanganan perundungan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan keterlibatan keluarga, guru, dosen, dan seluruh lingkungan pendidikan dalam membangun kesadaran untuk mencegah kekerasan.
âIni sudah sangat darurat sekali kondisinya kekerasan di seluruh satuan pendidikan, mulai yang terendah sampai dengan pendidikan tinggi maka regulasi ini harus kita sama-sama dibicarakan,â ujarnya.
Lalu juga menekankan pentingnya pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Ia menekankan praktik senioritas harus dikesampingkan dalam proses belajar-mengajar.
Selain itu, dia meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan secara serius.
Ijazah Luar Negeri
Lalu mengungkapkan revisi UU Sisdiknas juga akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Lalu, pengaturan tersebut diperlukan karena saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan hasil akademik dari luar negeri agar diakui di Indonesia. âSaya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya,â katanya.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kini Agung Widyantoro, menjelaskan RUU Sisdiknas kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Beberapa materi muatannya, yakni integrasi sistem data pendidikan nasional dan wajib belajar menjadi 13 tahun. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ada Pesta Rakyat di Monas, Arus Lalu Lintas Dialihkan, Ini Rute Alternatifnya!
-
BMKG: Waspadai Banjir Rob di Pesisir NTB pada 7-13 September
-
Imbas Rekonstruksi, Jalan Setiadarma Tambun Ditutup Tiga Pekan
-
Pemkab Bangli Dorong Awig-Awig Desa Adat untuk Disiplinkan Pemilahan Sampah dari Sumber
-
Minat Jadi Dosen Menurun, DPR: Kesejahteraan Harus Dijamin dalam UU Sisdiknas!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.