Dinsos Cianjur Catat 226 Ribu Warga Masuk Daftar Tunggu PBI JKN
📅 Selasa, 13 Okt 2026, 17:20 WIB | Oleh: AlfredCIANJUR - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sekitar 226.000 warga setempat masih berada dalam daftar tunggu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana pemerintah daerah masih berupaya melakukan re-aktivasi.
Kepala Dinsos Cianjur Tedy Artiawan di Cianjur, Selasa, mengatakan pemerintah daerah (pemda) terus mengusulkan data masyarakat yang membutuhkan re-aktivasi kepesertaan JKN kepada pemerintah pusat guna mendapat perlindungan JKN yang ditanggung pemerintah.
Pengajuan dilakukan secara bertahap dengan menghimpun dan memverifikasi data warga sebelum diteruskan untuk diproses, dimana pemda hanya memiliki kewenangan dalam pendataan dan pengusulan calon penerima bantuan.
"Setiap data yang diajukan akan mendapat keputusan dari pemerintah pusat, sehingga reaktivasi PBI JKN berada di pusat, pemda hanya mengajukan nama penerima manfaat," katanya, Selasa (13/10).
Dia menjelaskan selama ini pendataan dilakukan rutin setiap tahun untuk diusulkan ke pusat, dimana pengajuan kepesertaan JKN sekitar 200.000 data masyarakat untuk diproses dalam reaktivasi kepesertaan JKN.
Namun proses pengaktifan kembali harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang ditetapkan pusat, dimana hingga saat ini jumlah masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta PBI JKN mencapai 993.000 orang.
Sedangkan 226.000 orang diantaranya masih tercatat dalam daftar tunggu dan menanti tindak lanjut atas pengajuan kepesertaan, sehingga pihaknya akan terus melakukan pendataan dan pengusulan secara berkala.
"Ini kami lakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat, sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat," katanya.
Pihaknya akan terus memperjuangkan akses layanan kesehatan bagi warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima dengan harapan ratusan ribu orang yang masih menunggu mendapat kepastian jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
"Kami berharap jumlah warga yang diaktifkan kembali jaminan kesehatan PBI JKN mendapat kepastian, sehingga mereka tidak perlu lagi was-was karena harus menjalani penanganan kesehatan rutin di rumah sakit," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!