Status Gunung Anak Krakatau Kembali Siaga, BPBD Lebak Larang Wisatawan Mendekat

Senin, 12 Okt 2026, 09:08 WIB

LEBAK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten melarang wisatawan mendekati Gunung Anak Krakatau dengan radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Berdasarkan Badan Geologi Kementerian ESDM, status aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) berlaku sejak 9 Oktober 2026, Pukul 21.00 WIB.

Ket. Foto: Dokumentasi. Lava pijar Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terekam di Pasauran, Anyer, Kabupaten Serang,Minggu (6/9). — Sumber: ANTARA

‎Kepala BPBD Kabupaten Lebak Sukanta di Lebak, Minggu (11/10), mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi Bencana Mitigasi Geologi (PVBMG) agar wisatawan, masyarakat, wartawan dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki kawasan Gunung Anak Krakatau yang berada di Perairan Selat Sunda antara Banten dan Lampung.

‎‎Oleh karena itu, pihaknya meminta wisatawan, masyarakat, wartawan dan pendaki dilarang mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau.

‎"Kami berharap larangan itu dapat dipatuhi agar tidak menimbulkan korban jiwa," kata Sukanta.

‎Ia mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung untuk tetap tenang dan tidak mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau atau gelombang tsunami.

‎Masyarakat diminta melakukan aktivitas seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat.

‎Untuk mengetahui informasi terkini mengenai kondisi gunung berapi tersebut, masyarakat dapat menghubungi PVMBG, atau membuka akun atau kanal media sosial resmi. 

‎"Kami berharap Erupsi Gunung Anak Krakatau itu tidak menimbulkan korban jiwa," kata Sukanta menjelaskan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.