Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pembubaran Ibadah di GKPI, Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Tanpa Ditahan

📅 Senin, 12 Okt 2026, 16:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pembubaran Ibadah di GKPI, Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Tanpa Ditahan Doc: ist
Ket. Akhirnya golok membawanya jadi tersangka

TANGERANG – Pembubaran ibadah umat Kristen sering terjadi di mana-mana. Pelakunya selalu banyak. Namun dalam kasus pembubaran ibadah Jemaah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) hanya ada satu tersangka. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial AC, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana gangguan terhadap kegiatan ibadah jamaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan polisi (LP) pada tanggal 21 September 2026. Di mana, lanjutnya, dalam hal ini terlapor AC terlibat dalam peristiwa pembubaran kegiatan beribadah jamaat GKPI dengan mengancam menggunakan senjata tajam pada Minggu (20/9).

"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah)," jelasnya. Ia mengatakan selama proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyelidikan (Sprinlidik) dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor," katanya. Indra menambahkan, meski saat ini penanganan perkara telah sampai proses penetapan tersangka. Namun, pihaknya memutuskan untuk tidak menahan terhadap tersangka AC berdasarkan serangkaian pertimbangan objektif dan subjektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
​
"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.
​
Dia menegaskan bahwa tersangka tetap dikenakan kewajiban melapor secara berkala kepada pihak kepolisian guna memastikan pengawasan tetap berjalan selama proses penyidikan.
​
"Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," kata dia.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar menyampaikan apresiasi atas adanya langkah tegas dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah ditangani melalui jalur hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perkara ini bisa menjadi sebuah pembelajaran penting bagi seluruh umat di Tanah Air. Di mana, setiap persoalan bisa diselesaikan melalui dialog, musyawarah dan menghormati hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.

"Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali pada Senin Pagi

34 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Gunung Semeru Erupsi Tiga K...

Kemenkes: Kasus Influenza A Sedang Meningkat

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes: Kasus Influenza A...
Advertisement
Pertamina Pertahankan Harga BBM untuk Oktober

Pertamina Pertahankan Harga BBM untuk Oktober

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.