Polda Bali Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Penyu Hijau
📅 Minggu, 11 Okt 2026, 19:20 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di kawasan pesisir Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (10/10/2026). Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak yang berada di tepi pantai.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditpolairud melalui penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
"Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan," kata Ariasandy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan patroli di kawasan perairan Pulau Serangan. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai karena bentuknya berbeda dari perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.
“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” ujar Ariasandy.
Kecurigaan petugas berlanjut setelah ditemukan 22 ekor penyu hijau di dalam perahu yang tidak berawak tersebut. Polisi kemudian mengamankan perahu beserta seluruh penyu untuk dijadikan barang bukti dan membawanya ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali.
Dalam penanganan kasus ini, Ditpolairud Polda Bali berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk menangani satwa yang dilindungi tersebut. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.
Berdasarkan temuan di lokasi, pelaku diduga melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan tersebut.
Ariasandy menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Polda Bali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Informasi warga dinilai membantu petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan dan mengamankan puluhan penyu hijau di pesisir Pantai Serangan.
“Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” kata Ariasandy.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat diminta segera melapor kepada petugas apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa.
Saat ini, seluruh penyu hijau yang ditemukan telah mendapatkan perawatan. Sebanyak 22 penyu tersebut direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.
Polda Bali menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi. Upaya tersebut dilakukan sekaligus untuk menjaga kelestarian penyu hijau dan ekosistem laut di Bali.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!