Disperindag: Sertifikasi Halal Jadi Aset Penting agar Produk Bisa Bersaing di Pasaran
📅 Minggu, 11 Okt 2026, 11:44 WIB | Oleh: Tim PenulisTANGERANG – Kepala Disperindagkop Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan sertifikasi halal bukan hanya sekedar syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM tetapi aset penting bagi produk untuk bersaing di pasar global serta mendapatkan kepercayaan pembeli.
Ia mengatakan seluruh pelaku UMKM diajak untuk segera mengurus dan melengkapi sertifikasi halal pada setiap produknya seiring pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Kewajiban sertifikasi halal berlandaskan UU No. 33/2014 dan PP No. 42/2024.
"Kebijakan ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya diberlakukan bagi produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024," kata Suli dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.
Dinas IndagkopUKM Kota Tangerang mendorong para pelaku usaha di Kota Tangerang agar tidak menunda pengurusan dan memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan sebaik-baiknya.
"Adapun kewajiban sertifikasi halal ini mencakup berbagai lini produk dan jasa, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, serta bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong," kata Suli.
Ia menambahkan, produk lain yang turut diwajibkan meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen, produk kimia, rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti sandang, aksesori, perlengkapan ibadah, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Guna mempermudah proses pendaftaran, Pemkot Tangerang mengimbau para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya secara mandiri dan cepat melalui portal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di ptsp.halal.go.id.
"Pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal setelah batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran," ujarnya.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen memperkuat sektor UMKM melalui berbagai program pemberdayaan, mulai dari pelatihan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas, digitalisasi pemasaran, hingga kemudahan akses sertifikasi halal.
Maryono berharap, kepemilikan sertifikat halal dapat menjadi motivasi bagi para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produk, menjaga standar produksi, berinovasi, dan memanfaatkan peluang pemasaran digital sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
"Semoga semakin banyak UMKM Kota Tangerang yang mampu menembus pasar modern, memperluas jaringan usahanya, bahkan membawa produk lokal ke pasar global," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!