Siswa SD di Pemalang Meninggal Diduga Dirundung, Ombudsman Desak Evaluasi Sekolah

Sabtu, 10 Okt 2026, 19:36 WIB

Pemalang – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah mendesak Pelaksana Tugas Bupati Pemalang memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, Muhammad Hasbi Al Aqib.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida di Semarang, Sabtu (10/10), mengatakan pihaknya mengidentifikasi dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di sekolah tersebut berdasarkan keterangan pemerintah daerah, instansi terkait, dan keluarga korban.

Ket. Foto: Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tenga berfoto bersama di Semarang, Jumat (9/10). — Sumber: Antara

"Dari penjelasan yang kami peroleh, baik dari pemerintah daerah, instansi terkait, maupun keluarga korban, teridentifikasi adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SD Negeri 01 Kebondalem," katanya.

Menurut dia, kasus tersebut perlu ditangani secara menyeluruh sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Pemalang, sekaligus memastikan perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah.

Ombudsman menyampaikan enam hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pertama, Plt Bupati diminta memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan standar pelayanan publik di satuan pendidikan, mulai jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Kedua, pemerintah daerah diminta memastikan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memperkuat kolaborasi dengan institusi terkait untuk mendukung pemulihan hak-hak korban dan keluarganya. Keempat, melakukan mitigasi secara menyeluruh guna mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk melalui penguatan deteksi dini dan mekanisme penanganan pengaduan.

Kelima, melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kinerja Kelompok Kerja Sekolah Aman dan Nyaman agar pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan berjalan optimal.

Keenam, memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi, termasuk akses terhadap program perlindungan dan bantuan sosial yang sesuai ketentuan. Hal ini menjadi perhatian karena keluarga korban tercatat dalam desil 1 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Siti Farida menegaskan penyelenggaraan pelayanan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada proses pembelajaran dan pemenuhan aspek administratif. Sekolah juga wajib menjamin perlindungan hak peserta didik serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

"Penyelenggaraan pelayanan pendidikan harus memastikan setiap peserta didik memperoleh perlindungan selama mengikuti kegiatan belajar mengajar. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan penguatan tata kelola pengaduan di satuan pendidikan. Setiap laporan atau indikasi perundungan harus ditangani secara serius, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, mekanisme pengaduan tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan, tetapi harus disertai tindak lanjut yang jelas, perlindungan terhadap anak, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pendampingan Keluarga Korban

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pendampingan terhadap keluarga korban melalui penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah di Semarang, Jumat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memantau perkembangan kasus sekaligus memastikan dukungan bagi keluarga korban.

"Kami sudah datang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres, serta pihak-pihak terkait termasuk Dinas Pendidikan," katanya.

Ia mengatakan pendampingan telah dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pemalang. DP3AKB Jawa Tengah juga menyatakan siap memberikan dukungan lanjutan sesuai kebutuhan keluarga.

Menurut Uswatun, penanganan kasus perundungan tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga harus mencakup pemulihan dan pendampingan bagi korban maupun keluarga agar dampak yang ditimbulkan dapat ditangani secara tepat.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Jateng mendorong penguatan sistem keamanan sekolah, termasuk pemasangan kamera pengawas atau CCTV di lokasi yang belum terpantau secara optimal.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, jarak CCTV di lokasi yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut dinilai cukup jauh, yakni sekitar 20 meter.

"Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah. Kami sampaikan bahwa mungkin harus ada gerakan pemasangan CCTV secara serentak terutama di lokasi blank spot yang berpotensi menjadi tempat terjadinya perundungan," katanya.

Meski demikian, Uswatun menegaskan pencegahan perundungan tidak bisa hanya mengandalkan sarana pengawasan. Edukasi dan pembentukan karakter anak juga perlu diperkuat untuk menumbuhkan nilai saling menghormati, menyayangi, dan peduli terhadap sesama.

Ia mendorong gerakan Ayo Rukun sebagai upaya gotong royong mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan agar semakin masif melalui penyebarluasan praktik baik di sekolah.

Selain itu, keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan perlu diikuti kegiatan edukasi berkelanjutan agar pencegahan perundungan menjadi bagian dari budaya sekolah.

"Dengan demikian, upaya pencegahan tidak berhenti pada pembentukan tim, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya sekolah. Bukan hanya terbentuk TPPK-nya tetapi benar-benar ada edukasi di dalamnya sehingga mendarah daging, saling menyayangi dan saling mencintai," katanya.

Pemprov Jateng berharap penguatan koordinasi, pendampingan keluarga korban, peningkatan pengawasan, dan edukasi berkelanjutan dapat menekan kasus perundungan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan penanganan persoalan perundungan di sekolah membutuhkan kerja sama dan pengawasan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.