Jelang COP17, JustCOP Soroti Lemahnya Payung Hukum Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia
📅 Sabtu, 10 Okt 2026, 22:30 WIB | Oleh: Vitto BudiPerlindungan Masyarakat Adat
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqin dalam kesempatan itu menyoroti persoalan lain yang perlu menjadi perhatian yaitu akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan atau access and benefit-sharing (ABS). Indonesia paparnya telah meratifikasi Protokol Nagoya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013. Namun, menurut JustCOP, hingga kini belum tersedia kerangka pengaturan ABS setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah yang memadai.
"Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Genetik. JustCOP memandang proses tersebut sebagai kesempatan untuk memastikan persetujuan atas dasar informasi awal, kesepakatan bersama, serta pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemegang pengetahuan tradisional," kata Andi.
Koalisi juga katanya mendorong pengakuan wilayah adat dan kawasan konservasi yang dikelola masyarakat sebagai bagian dari pencapaian target perlindungan 30 persen. Menurut JustCOP, keberhasilan konservasi tidak semestinya hanya diukur berdasarkan luas kawasan, tetapi juga keamanan hak tenurial, penyelesaian konflik, dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Pemerintah tengah menjajaki pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah COP18 pada 2028. JustCOP menyambut baik ambisi tersebut, tetapi menekankan pentingnya menjadikan pencalonan itu sebagai momentum pembenahan tata kelola keanekaragaman hayati di dalam negeri.
Koalisi tersebut mendorong delegasi Indonesia di COP17 untuk menyampaikan laporan kemajuan yang transparan, memperjuangkan pendanaan konservasi yang memadai, memperkuat perlindungan masyarakat adat, serta menyiapkan peta jalan penguatan landasan hukum IBSAP sebelum COP18.
Di tingkat domestik, sejumlah langkah yang diusulkan mencakup penyelarasan perizinan dengan target konservasi, penguatan kajian dampak lingkungan di kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi, pemantauan independen, dan keterbukaan data perizinan.
Bagi JustCOP, kredibilitas kepemimpinan Indonesia di forum internasional akan ditentukan oleh kemampuan menerjemahkan komitmen menjadi kebijakan dan hasil yang terukur. Penguatan landasan hukum, pendanaan, dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi fondasi agar perlindungan keanekaragaman hayati tidak berhenti pada target, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!