Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jelang COP17, JustCOP Soroti Lemahnya Payung Hukum Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

📅 Sabtu, 10 Okt 2026, 22:30 WIB | Oleh:
Jelang COP17, JustCOP Soroti Lemahnya Payung Hukum Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia Doc: istimewa
Ket. Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto (dua kiri), bersama Pengkampanye Senior Isu Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra (tengah), Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqin dan Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty (kanan), dalam acara Media Briefing "Road to COP17 di Jakarta, Jumat (9/10).

JAKARTA- Menjelang Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD COP17) yang berlangsung pada 19–30 Oktober 2026 di Yerevan, Armenia, Koalisi masyarakat sipil JustCOP menyoroti lemahnya landasan hukum perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia. Mereka pun mendorong Pemerintah agar memperkuat daya ikat strategi nasional, meningkatkan pendanaan konservasi, serta menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

COP17 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya negara-negara pihak melakukan tinjauan global terhadap kemajuan kolektif pelaksanaan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF). Forum tersebut akan mengevaluasi sejauh mana komitmen yang telah disepakati untuk diterjemahkan menjadi tindakan nyata dalam upaya menghentikan dan membalikkan kehilangan keanekaragaman hayati.

Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto dalam media briefing bertajuk "Menakar Komitmen untuk Perlindungan Biodiversitas dan Hak Masyarakat Adat dan Hak Masyarakat Lokal, Road to COP17 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (9/10) mengatakan Indonesia telah memiliki Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 yang memuat 20 target nasional, termasuk peta jalan perlindungan 30 persen wilayah daratan dan perairan pada 2045. 

Namun demikian, JustCOP menilai dokumen tersebut masih menghadapi persoalan mendasar karena belum memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, IBSAP jelas Giorgio belum dapat menjadi dasar hukum untuk membatalkan, mengubah, atau menetapkan persyaratan terhadap izin usaha yang berpotensi mengancam ekosistem.

“Komitmen perlu memiliki daya ikat agar target perlindungan keanekaragaman hayati tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan,” sebut Giorgio.

Berdasarkan analisis spasial Madani Berkelanjutan, terdapat 14,84 juta hektare Areal Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi (ABKT) yang berada di luar kawasan lindung dan konservasi. Dari luasan tersebut, sekitar 5,91 juta hektare atau 17,66 persen dari keseluruhan ABKT dibebani izin aktif di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, serta kehutanan.

Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara target perlindungan keanekaragaman hayati dan tata kelola perizinan pemanfaatan lahan. JustCOP menilai penguatan kebijakan diperlukan agar kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi mendapatkan perlindungan yang memadai.

Pendanaan dan Koordinasi

Selain persoalan hukum, Pengkampanye Senior Isu Hutan Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra pada kesempatan itu mengatakan pendanaan juga menjadi pekerjaan rumah Pemerintah. Kebutuhan anggaran untuk menjalankan IBSAP diperkirakan mencapai 75,53 triliun rupiah per tahun. Namun, anggaran pemerintah saat ini baru mencakup sekitar 13 persen dari kebutuhan tersebut.

Dia juga menyoroti belum tersedianya inventarisasi menyeluruh atas subsidi dan insentif yang berpotensi merugikan keanekaragaman hayati. Padahal, Target 18 KM-GBF meminta negara-negara mengidentifikasi dan mereformasi insentif tersebut, dengan sasaran pengurangan insentif berbahaya secara substansial dan progresif sedikitnya 500 miliar dollar AS per tahun pada 2030.

Menurut koalisi tersebut, arah kebijakan fiskal perlu diselaraskan dengan sasaran konservasi. "Dukungan pendanaan bagi perlindungan dan pemulihan ekosistem harus diperkuat, termasuk dengan mengalihkan insentif yang mendorong kerusakan lingkungan," kata Syahrul.

Sementara itu, dari sisi kelembagaan, JustCOP seperti disampaikan Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty, menilai koordinasi pelaksanaan IBSAP perlu diperjelas. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 menunjuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai koordinator, sementara kementerian tersebut telah dibubarkan. "Kondisi ini memerlukan penataan kembali tanggung jawab koordinasi," ujar Cindy.

Target keanekaragaman hayati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 juga disebut masih bersifat indikatif. Cindy pun mendorong pemerintah memperkuat integrasi target konservasi ke dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan sektoral agar pelaksanaannya dapat dipantau secara terukur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
Advertisement
Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

10 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.