- Home
-
- Megapolitan
-
- Volume Sampah Turun, DPRD ...
Volume Sampah Turun, DPRD DKI Minta Kompensasi Bantargebang Dihitung Ulang
Jumat, 09 Okt 2026, 17:25 WIBJAKARTA - Kalangan legislator meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Evaluasi tersebut mencakup penghitungan ulang kompensasi atas dampak bau tidak sedap yang dihasilkan dari aktivitas pengelolaan sampah.
Permintaan itu muncul setelah volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang menurun menyusul penerapan kebijakan pembatasan dan pemilahan sampah oleh Pemprov DKI Jakarta. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi dasar untuk menyesuaikan besaran kompensasi dengan volume sampah yang masih masuk ke lokasi pengolahan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, Pemprov DKI perlu membahas kembali besaran kompensasi bersama Pemerintah Kota Bekasi. Langkah tersebut diperlukan agar nilai kompensasi mencerminkan kondisi terbaru pengiriman sampah dari Jakarta ke Bantargebang.
âMaka perlu duduk bersama dengan Pemkot Bekasi untuk menghitung ulang,â ujar Yuke, Kamis (8/10).
Menurut Yuke, penurunan volume sampah juga berdampak pada berkurangnya jumlah perjalanan atau ritase truk pengangkut sampah setiap hari. Dengan kondisi tersebut, renegosiasi kerja sama diharapkan dapat menghasilkan efisiensi anggaran bagi Pemprov DKI Jakarta.
Anggaran yang berhasil dihemat dari penyesuaian kerja sama tersebut selanjutnya dapat dialihkan untuk memperkuat penanganan sampah di lokasi lain. Upaya ini dinilai penting agar pengelolaan sampah Jakarta tidak hanya bergantung pada TPST Bantargebang, tetapi juga didukung oleh alternatif pengolahan di berbagai wilayah.
Yuke turut mendorong Pemprov DKI memperbanyak pilihan pengolahan sampah, salah satunya melalui pemanfaatan sampah organik untuk mendukung kebutuhan peternakan Perumda Dharma Jaya di Ciangir. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai bagian dari upaya mengurangi sampah yang harus diangkut ke tempat pemrosesan akhir.
Meski mendukung pembatasan pengangkutan sampah, Yuke mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan permukiman warga. Menurutnya, pengurangan pengiriman ke Bantargebang harus disertai pengelolaan yang memadai agar sampah tidak justru menumpuk di kawasan tempat tinggal masyarakat.
âJangan sampai pembatasan pengangkutan justru menimbulkan tumpukan sampah baru di lingkungan warga,â kata dia.
Untuk memastikan kebijakan pemilahan berjalan efektif, Yuke berharap Pemprov DKI memperkuat penegakan sanksi terhadap pelanggaran aturan pemilahan sampah. Ia mendorong evaluasi ketentuan sanksi yang tercantum dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur agar penerapannya lebih efektif dan mampu memberikan efek jera.
Selain penegakan aturan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diminta memperbaiki sistem pengangkutan sampah. Perbaikan tersebut diperlukan agar sampah yang telah dipilah oleh masyarakat tetap terpisah selama proses pengangkutan dan tidak kembali tercampur.
Yuke berharap renegosiasi kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi dapat menghasilkan besaran kompensasi yang sesuai dengan kondisi fiskal daerah, penurunan tonase sampah, serta kebutuhan penanganan sampah Jakarta secara menyeluruh. Dengan demikian, efisiensi anggaran dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan permukiman warga.
- Pengelolaan Sampah
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Kompensasi
- Perumda Dharma Jaya
- DLH DKI Jakarta
- TPST Bantargebang
- Sampah Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kebakaran Gunung Butak Akhirnya Padam Total, Ini Langkah Perhutani Berikutnya
-
Sempat Putus Total, Jalan Nasional Padang-Solok Akhirnya Dibuka Lagi!
-
KPK Terus Coba Tuntaskan Korupsi di Pemkab Bekasi
-
Perubahan APBD Tahun Ini Ditetapkan
-
Transjakarta Bakal Kelola Transportasi Udara, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.