Pemerintah Tetapkan Tarif Platform Ojol 8 Persen

Jumat, 09 Okt 2026, 17:10 WIB

JAKARTA – Pemerintah menetapkan biaya platform maksimal 8 persen dalam ekosistem transportasi online. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Pemerintah juga mengatur tarif layanan transportasi sebagai acuan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi ojol.

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Ryan Suryadi

“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis  8/10).

Selain mengatur biaya platform, Perpres tersebut memberikan kepastian mengenai status kemitraan pengemudi ojol. Kemudian pelindungan sosial, serta hubungan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama berbagai pihak. Termasuk perusahaan aplikator dan komunitas pengemudi ojol.

Menurut Maman, pemerintah juga akan mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan. Yakni aplikator dan pengemudi untuk memastikan ketentuan dalam regulasi berjalan sesuai tujuan.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” ujar Maman.

Maman menegaskan pengemudi ojol dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak penghasilan. Dan ini sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Regulasi tersebut juga berkaitan dengan aktivitas usaha digital. “Terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen,” kata dia.

Pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang. Tetapi juga pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengatakan pihaknya bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga,” ujar Nezar. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.