Pakar Dukung KPK Dalami Keterangan Saksi Kunci Kasus HGB

Jumat, 09 Okt 2026, 13:07 WIB

JAKARTA - Pemanggilan saksi kunci di kasus dugaan suap pengurusan Hal Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat dukungan penuh dari akademisi.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Univesitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhirnya memanggil figur sentral Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sudah seharusnya diambil, bahkan terbilang telat.

Ket. Foto: Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Univesitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhirnya memanggil figur sentral Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sudah seharusnya diambil — Sumber: istimewa

"Kita mendukung langkah KPK, apalagi rasanya lumayan terlambat panas mesin KPK untuk kemudian meminta atau menggali informasi dari Nusron, yang dimana publik meyakini bahwa informasi yang sekiranya diperoleh KPK akan bernilai guna bagi pengembangan perkara ini di kemudian hari," ujar Hery, Jumat (9/10).

Menurut Hery, pemeriksaan ini penting karena mereka yang sudah diperiksa punya kedekatan dengan sosok tersebut.

"Terlebih tak dapat dipungkiri bahwa mereka yang diperiksa dalam perkara ini memiliki hubungan yang dekat dengan Nusron," katanya.

Sekarang, kata Hery, saatnya buktikan komitmen taat hukum itu bukan cuma di mulut.

"Tinggal Nusron buktikan saja apakah komitmen awal untuk tunduk dan taat pada aturan hukum itu benar-benar diwujudkan," tegasnya.

Ia juga ingatkan soal konsekuensi jika mangkir.

"Jika mangkir dari pemeriksaan tentunya dengan alasan yang diperkenankan dan alasan yang jelas semisal sakit dan lain sebagainya. Di luar itu, jika siapapun yang dipanggil secara sah oleh hukum untuk menjadi saksi dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka sesungguhnya yang bersangkutan mengingkari kewajiban hukum dan terbuka dilakukan upaya paksa," pungkasnya.

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar jadwal ulang pemeriksaan dipenuhi dan jangan sampai muncul persepsi menunda-nunda penegakan hukum.

"Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," ujar Budi, Kamis (9/10).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) 14 September 2026 di Jabodetabek terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK sudah tetapkan 8 tersangka, termasuk Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta empat orang yang disebut sebagai kepercayaan menteri.

Nusron buka suara

Sebelumnya, pada Jumat (18/09/2026) lalu setelah OTT, politisi Golkar itu mengaku menghormati proses KPK dan berjanji akan membantu.

"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron seperti dikutip dari Tribunnews.

Namun ketika ditanya soal duduk perkara suap HGB PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, ia mengaku tidak tahu. "Enggak tahu," tegasnya singkat.

  • OTT KPK
  • Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN
  • Nusron Wahid dipanggil KPK

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.