Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Beri Teladan Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 09 Okt 2026, 00:45 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid untuk memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan ulang, setelah dia mangkir pada 7 Oktober 2026 dengan dalih ada agenda lain. Harapan agar Nusron patuh memenuhi panggilan agar tidak menimbulkan persepsi dan preseden menunda-menunda penegakan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (8/10) mengingatkan pentingnya pejabat publik menunjukkan teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum.
Nusron katanya semestinya memprioritaskan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik KPK. âKPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,â katanya seperti diberitakan Antara.
Kasus yang ikut menyeret Nusron berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.
Upaya Paksa
Pakar Hukum Pidana FaÂkultas Hukum Universitas TaruÂmanagara (Untar) Hery Firmansyah mendukung penuh langkah KPK yang akhirnya memanggil Nusron Wahid. âKita mendukung langkah KPK, apalagi rasanya lumayan terlambat panas mesin KPK untuk kemudian meminta atau menggali informasi dari Nusron, yang dimana publik meyakini bahwa informasi yang sekiranya diperoleh KPK akan bernilai bagi pengembangan perkara ini di kemudian hari,â kata Hery.
Pemeriksaan terhadap Nusron katanya menjadi penting karena mereka yang sudah diperiksa dalam perkara tersebut memiliki hubungan yang dekat dengan Menteri ATR/BPN itu.
âTerlebih tak dapat dipungkiri bahwa mereka yang diperiksa dalam perkara ini memiliki hubungan yang dekat dengan Nusron,â jelas Hery.
Nusron sarannya harus membuktikan komitmennya untuk tunduk pada hukum.
âTinggal Nusron buktikan saja apakah komitmen awal untuk tunduk dan taat pada aturan hukum itu benar-benar diwujudkan,â tegasnya.
Dia juga mengingatkan, jika panggilan sebagai saksi mangkir tanpa alasan yang sah, maka ada konsekuensi hukum berupa upaya paksa.
âJika mangkir dari pemeriksaan tentunya dengan alasan yang diperkenankan dan alasan yang jelas semisal sakit dan lain sebagainya. Di luar itu, jika siapapun yang dipanggil secara sah oleh hukum untuk menjadi saksi dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka sesungguhnya yang bersangkutan mengingkari kewajiban hukum dan terbuka dilakukan upaya paksa,â pungkasnya.
- kpk
- nusron wahid
- kementerian atr bpn
- suap summarecon
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.