- Home
-
- Luar Negeri
-
- Kematian Diego Maradona Be...
Kematian Diego Maradona Berujung Sidang, Jaksa Tuntut Tim Medis Penjara hingga 12 Tahun
Jumat, 09 Okt 2026, 06:00 WIBSan Isidro, Argentina - Jaksa Argentina pada Kamis (8/10) menuntut agar tim medis yang merawat legenda sepak bola Diego Maradona saat menjelang kematiannya dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun karena dinilai memberikan penanganan medis yang "kacau".
Sebanyak tujuh tenaga medis telah menjalani persidangan sejak April terkait kematian Maradona pada 25 November 2020 saat menjalani masa pemulihan setelah operasi pengangkatan bekuan darah di otak.
Bintang Piala Dunia 1986 itu meninggal akibat gagal jantung dan edema paru akut, yakni kondisi ketika cairan menumpuk di paru-paru. Maradona meninggal di sebuah rumah sewaan di kawasan Tigre, pinggiran Buenos Aires, dua pekan setelah menjalani operasi.
Maradona, yang memiliki riwayat penyalahgunaan zat, meninggal dunia pada usia 60 tahun.
Tim medisnya, yang terdiri atas dokter pribadi, psikiater, psikolog, dan sejumlah perawat, dituduh memberikan perawatan yang sangat tidak memadai menjelang kematiannya. Mereka membantah tuduhan tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan akhirnya, jaksa Patricio Ferrai mengatakan "organisasi yang kacau" dari para terdakwa telah membuat pasien yang sedang sakit berada "dalam situasi tidak berdaya dan meninggalkannya menghadapi nasibnya sendiri."
Ia menuduh para terdakwa telah "melanggar kewajiban, melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah pengobatan" serta "mengabaikan seluruh tindakan yang seharusnya mereka lakukan."
Para terdakwa didakwa dengan konsep hukum dolo eventual, yakni kondisi ketika seseorang menyadari bahwa tindakannya dapat menimbulkan bahaya, tetapi tetap melanjutkan tindakan tersebut.
Jaksa menuntut hukuman tertinggi, yakni 12 tahun penjara, terhadap dokter pribadi Maradona, Leopoldo Luque.
Sementara itu, hukuman antara empat hingga 10 tahun penjara dituntut terhadap tenaga medis lainnya, termasuk seorang psikiater, perawat, dan para koordinator.
Para tenaga kesehatan tersebut berpendapat bahwa kematian Maradona tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan mereka telah menjalankan tugas masing-masing. Setiap terdakwa juga berupaya mengecilkan tanggung jawab pribadi mereka dalam perawatan Maradona.
Tanpa Defibrilator
Persidangan berpusat pada persoalan apakah keputusan dokter membiarkan Maradona menjalani pemulihan di rumah pribadi, bukan di rumah sakit, merupakan bentuk kelalaian.
Jaksa juga menyoroti hampir tidak adanya peralatan medis di lokasi, seperti tempat tidur rumah sakit, defibrilator, maupun ambulans yang dapat segera digunakan. Kondisi tersebut disebut sebagai bukti kelalaian para terdakwa dalam menjalankan kewajiban mereka.
Sejumlah pakar medis yang memberikan kesaksian menyatakan bahwa orang-orang yang merawat Maradona gagal merespons tanda-tanda peringatan penting sebelum kematiannya. Saat itu, Maradona mengalami edema, takikardia, dan kesulitan bernapas.
"Kematian Diego Armando Maradona jelas tidak terjadi begitu saja: tanda-tanda dari hasil yang fatal ini sudah mulai muncul jauh sebelumnya," kata jaksa penuntut pendamping Cosme Iribarren dalam rangkuman tuntutan pada Kamis.
Jaksa kembali memperlihatkan kepada pengadilan gambar mengejutkan yang memperlihatkan mantan pesepak bola tersebut terbaring tak bernyawa di tempat tidur dengan bagian perut yang membengkak secara tidak wajar.
Tiga putri Maradona yang hadir di ruang sidang pada Kamis untuk mengikuti pembacaan tuntutan menutupi wajah mereka agar tidak melihat gambar tersebut.
Pembacaan tuntutan diperkirakan berlangsung sekitar dua pekan, sedangkan putusan pengadilan akan dibacakan pada waktu yang belum ditentukan.
Persidangan pertama terkait kematian Maradona secara dramatis dibatalkan tahun lalu setelah berlangsung selama dua setengah bulan. Pembatalan terjadi setelah terungkap bahwa salah satu hakim ikut terlibat dalam sebuah film dokumenter rahasia mengenai kasus tersebut.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: AFP
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.