Peserta JKN Tidak Boleh Dibebani Biaya Tambahan

Senin, 21 Sep 2026, 23:27 WIB

Manokwari - Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh dibebani  biaya tambahan untuk layanan yang menjadi hak peserta, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.

Penegasan itu disampaikan dalam Forum Komunikasi Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen, Cakupan, dan Tingkat Keaktifan Peserta di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari, Senin.

Ket. Foto: Bupati Manokwari Hermus Indou menandatangani komitmen untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Program JKN di Kantor BPJS Cabang Manokwari, Papua Barat, Senin (21/9/2026). — Sumber: Antara

Menurut Hermus, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan berkualitas tanpa terbebani biaya di luar ketentuan.

Pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan capaian kepesertaan JKN sekaligus meningkatkannya secara berkelanjutan, termasuk melalui dukungan pembiayaan kepesertaan.

"Pemenuhan jaminan kesehatan bukan sekadar program, tetapi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat," katanya.

Forum tersebut juga menyoroti pencapaian target dan pemenuhan kesepakatan bersama, serta membahas strategi penguatan kepesertaan dan pelayanan sebagai persiapan peningkatan kualitas layanan pada 2027.

Hermus menilai kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan dasar seperti sandang dan pangan, tetapi juga akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Eka Verawati menyatakan sinergi dengan pemerintah daerah penting untuk menjaga kepesertaan dan keaktifan peserta JKN, serta memastikan masyarakat mengakses layanan sesuai ketentuan.

Menurut dia, forum tersebut menjadi sarana menyusun langkah yang lebih terarah bagi penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Manokwari.

  • Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.