Kabar Baik Warga Depok, Tunggakan PBB Tahun Lama Bisa Dapat Potongan hingga 100 Persen

Jumat, 09 Okt 2026, 16:05 WIB

Depok, Jawa Barat - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa pengurangan pokok pajak hingga 100 persen serta penghapusan sanksi administrasi.

Program tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026. Besaran keringanan disesuaikan dengan periode tahun pajak dan diberikan saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.

Ket. Foto: Balai Kota Depok. — Sumber: Antara

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Kota Depok Hendra Kurniawan di Depok, Jumat (9/10), mengatakan program tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Selain itu, program tersebut diharapkan dapat membantu penyelesaian, perbaikan, dan pemutakhiran data piutang daerah sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih akurat.

“Program keringanan ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Besaran pengurangan disesuaikan dengan periode tahun pajaknya,” ujarnya.

Adapun pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen diberikan untuk tahun pajak 1994–2011. Untuk tahun pajak 2012–2016, pengurangan ditetapkan sebesar 75 persen, sedangkan tahun pajak 2017–2022 sebesar 50 persen dan tahun pajak 2023–2025 sebesar 25 persen.

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok memberikan pengurangan sanksi administrasi hingga 100 persen untuk tahun pajak 2026.

Hendra mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 November 2026 agar dapat menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan keringanan yang tersedia.

“Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 November 2026. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2-nya,” katanya.

Hendra juga mengapresiasi wajib pajak di Depok yang selama ini memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. Menurut dia, Pemkot Depok tengah menyiapkan skema penghargaan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah aktif membayar pajak tepat waktu sebelum periode diskon ini. Selanjutnya, kami sedang menyusun skema penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini sudah menjalankan kewajibannya tepat waktu, seperti diskon awal tahun 2027 dan penghargaan lainnya,” ujarnya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.