DPR Usul Denda Korporasi Karhutla Dipakai untuk Pulihkan Lingkungan
Jumat, 09 Okt 2026, 01:00 WIBJakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mengusulkan agar denda yang dikenakan kepada korporasi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dialokasikan untuk membiayai pemulihan lingkungan yang terdampak.
Menurut Sigit, penegakan hukum terhadap korporasi tidak cukup hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga harus memastikan kerusakan lingkungan akibat kebakaran dapat dipulihkan.
"Kalau bisa, dendanya itu nanti untuk pemulihan," kata Sigit, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui bidang penegakan hukum telah memiliki mekanisme untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Menurut Sigit, penghitungan kerugian ekologis tersebut penting menjadi dasar dalam menentukan besaran denda agar tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada pemberian sanksi.
Sigit menekankan korporasi harus bertanggung jawab terhadap lahan yang berada dalam pengelolaannya apabila terjadi kebakaran.
"Dia jangan mengambil untung saja, tapi dia juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan," ujarnya.
Tanggung jawab tersebut, lanjut dia, termasuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terbakar. Kewajiban itu tetap diperlukan meskipun perusahaan telah memiliki jaminan reklamasi atau bentuk jaminan lainnya.
"Dia juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan," ucap Sigit.
Ia berharap penegakan hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengembalikan kondisi lingkungan yang terdampak.
Sebelumnya, KLH telah menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyatakan pengerahan ratusan pengawas lapangan bertujuan menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan wilayah terdampak, serta mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penegakan hukum.
Penegakan Hukum
Sementara itu, pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Edi Saputra Hasibuan menyatakan pengusutan perkara pidana karhutla di berbagai wilayah Indonesia tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan.
"Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan," kata Edi.
Hingga September 2026, Polri telah menangani 219 perkara karhutla di 12 Polda dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Sementara itu, 95 korporasi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.
Edi, yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), menegaskan dugaan keterlibatan korporasi harus diusut berdasarkan alat bukti yang sah. Jika terbukti melakukan pelanggaran, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut," tegasnya.
Edi mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar penting dalam penegakan hukum karhutla. Pasal 108 mengatur pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan pihak yang memberikan perintah atau memimpin kegiatan tindak pidana lingkungan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Dunia Patut Khawatirkan Kenaikan Permukaan Laut di Pasifik
-
SIG Hadirkan Solusi Bata Interlock Presisi untuk Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau
-
Pemprov Papua Pegunungan Terapkan Dana Saving, TPP ASN Kini Dibayar Setiap Bulan
-
Adat dan Budaya Bisa Jadi Kekuatan Membangun Keharmonisan
-
Tertutup Asap Pekat & Masuk Zona Bahaya, 5 Wartawan Hilang di Krakatau Belum Ditemukan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.