Aturan PNBP Kapal 5–30 GT Diubah, Keseimbangan Penerimaan dan Nasib Nelayan Diuji
📅 Jumat, 09 Okt 2026, 18:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan tengah merevisi aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perikanan tangkap, termasuk mekanisme pemungutan terhadap kapal berizin pemerintah daerah berukuran di atas 5 gross tonnage (GT) hingga 30 GT.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan penyempurnaan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemungutan PNBP sekaligus memastikan kesesuaian data perizinan kapal.
“Pemerintah ingin memastikan potensi penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya ikan dapat dikelola secara optimal. Karena itu, penyempurnaan regulasi harus berjalan seiring dengan penyiapan mekanisme pemungutan dan integrasi data perizinan kapal,” kata Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan pengaturan tersebut mencakup kapal berizin pemerintah daerah yang beroperasi di wilayah perairan hingga 12 mil laut.
Menurut Latif, pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan sejak 2025.
Pada Oktober 2026, pembahasan berlanjut melalui rapat panitia antarkementerian dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam rancangan revisi tersebut, pemerintah juga membahas kemungkinan pelibatan pemerintah provinsi sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP.
Skema itu diharapkan mendukung keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan penerimaan negara, termasuk melalui mekanisme imbal jasa sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Latif menegaskan bahwa seluruh substansi revisi masih dalam pembahasan dan belum menjadi ketentuan baru yang berlaku.
Latif mengatakan penyempurnaan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya KKP dan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memperkuat tata kelola penerimaan negara, serta mencegah potensi penerimaan yang tidak terpungut dari pemanfaatan sumber daya ikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!