Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan PNBP Kapal 5–30 GT Diubah, Keseimbangan Penerimaan dan Nasib Nelayan Diuji

📅 Jumat, 09 Okt 2026, 18:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan PNBP Kapal 5–30 GT Diubah, Keseimbangan Penerimaan dan Nasib Nelayan Diuji Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
Ket. Ilustrasi - Dinas Perikanan Kabupaten Paser bersama tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim menertibkan kapal tangkap ikan berkapasitas di atas 10 GT di Kecamatan Tanjung Harapan.

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan tengah merevisi aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perikanan tangkap, termasuk mekanisme pemungutan terhadap kapal berizin pemerintah daerah berukuran di atas 5 gross tonnage (GT) hingga 30 GT.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan penyempurnaan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemungutan PNBP sekaligus memastikan kesesuaian data perizinan kapal.

“Pemerintah ingin memastikan potensi penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya ikan dapat dikelola secara optimal. Karena itu, penyempurnaan regulasi harus berjalan seiring dengan penyiapan mekanisme pemungutan dan integrasi data perizinan kapal,” kata Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan pengaturan tersebut mencakup kapal berizin pemerintah daerah yang beroperasi di wilayah perairan hingga 12 mil laut.

Menurut Latif, pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan sejak 2025.

Pada Oktober 2026, pembahasan berlanjut melalui rapat panitia antarkementerian dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam rancangan revisi tersebut, pemerintah juga membahas kemungkinan pelibatan pemerintah provinsi sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP.

Skema itu diharapkan mendukung keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan penerimaan negara, termasuk melalui mekanisme imbal jasa sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Latif menegaskan bahwa seluruh substansi revisi masih dalam pembahasan dan belum menjadi ketentuan baru yang berlaku.

Latif mengatakan penyempurnaan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya KKP dan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memperkuat tata kelola penerimaan negara, serta mencegah potensi penerimaan yang tidak terpungut dari pemanfaatan sumber daya ikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
Ekonomi
ESDM bidik pengembangan tah...
Luar Negeri
Filipina Dorong Akselerasi ...
Nasional
Bulog Capai Rekor Pengadaan...
Advertisement
Event Jakarta Akhir Pekan 10-11 Oktober: Ada Avenged Sevenfold hingga Victoria Run

Event Jakarta Akhir Pekan 10-11 Oktober: Ada Avenged Sevenfold hingga Victoria Run

09 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.