Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

YLKI Bali: Sektor Pariwisata Wajib Penuhi Hak Konsumen

8 Kamis, 08 Okt 2026, 15:47 WIB | Oleh:
YLKI Bali: Sektor Pariwisata Wajib Penuhi Hak Konsumen YLKI Bali: Sektor Pariwisata Wajib Penuhi Hak Konsumen Doc: ANTARA/Dok pribadi
Ket. Wisatawan asing tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Kamis (8/10)

DENPASAR -- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Bali menekankan pentingnya sektor pariwisata memenuhi hak konsumen yang mencakup kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, dalam mengonsumsi barang dan jasa.

“Baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan Nusantara, harus mendapatkan pelayanan yang baik, wajar, aman, nyaman, benar, dan tidak diskriminatif,” kata Direktur YLKI Bali I Putu Armaya di Denpasar, Kamis.

Ia menekankan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah dan mancanegara yang ingin berlibur.

Untuk itu, lanjut dia, pelaku usaha pariwisata harus menempatkan wisatawan sebagai konsumen yang memiliki hak dan harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam regulasi itu konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Kemudian diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Artinya, lanjut dia, hotel, restoran, vila, agen perjalanan, transportasi wisata, tempat rekreasi, penyedia jasa perjalanan maupun pelaku usaha industri pariwisata lainnya, tidak boleh memberikan perlakuan yang merendahkan, membedakan secara tidak beralasan, atau memberikan pelayanan yang berbeda secara diskriminatif kepada wisatawan.

Armaya juga mengingatkan bahwa hak wisatawan juga dijamin Undang Undang Kepariwisataan.

Pihaknya menilai pelayanan pariwisata harus mengedepankan profesionalitas, standar pelayanan, kepatutan dan penghormatan terhadap hak konsumen serta mendapatkan pelayanan sesuai standar yang dijanjikan.

Sedangkan terkait perbedaan harga, lanjut dia, tidak otomatis merupakan diskriminasi yang melanggar hukum. Perbedaan tarif dapat memiliki dasar yang sah apabila diinformasikan secara jelas, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU Perlindungan Konsumen.

UU Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, maupun sanksi pidana, tergantung pada bentuk dan unsur pelanggarannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

08 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.