- Home
-
- Megapolitan
-
- Polda Metro Selidiki Dugaa...
Polda Metro Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa UI
Kamis, 08 Okt 2026, 14:15 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman yang dialami seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Penyidik masih mendalami bukti serta keterangan para saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian dan pihak yang diduga terlibat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Status pihak yang dilaporkan juga belum ditetapkan karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.
"Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan kejadian tersebut agar menyampaikannya kepada petugas untuk membantu proses penyelidikan.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024. Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebut laporan telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026).
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP. Selain itu, laporan mencantumkan dugaan penganiayaan dengan rencana sebagaimana Pasal 467 ayat (1) KUHP serta pengancaman pembunuhan sebagaimana Pasal 449 ayat (1).
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan laporan dibuat setelah Hafidz diduga diserang orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Fathimah, dugaan penyerangan terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Saat itu, Hafidz disebut baru selesai menghadiri konsolidasi organisasi sebelum kemudian mengalami kejadian yang dilaporkan kepada kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah cedera. Kondisi yang disebut dialami korban antara lain cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada bagian punggung dan kaki.
Dalam proses pelaporan, BEM UI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian. Dokumen tersebut termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Korban saat ini masih menjalani pemulihan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.
Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian serta mencari pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hingga tahap penyelidikan ini, kepolisian belum menyampaikan adanya penetapan tersangka terkait laporan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa UI tersebut.
- Kekerasan
- Jakarta Selatan
- Mahasiswa UI
- aksi kriminal
- Universitas Indonesia
- penganiayaan mahasiswa
- Polda Metro Jaya
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
PT KAI Rampungkan Kereta Wisata “The Nusantara Explorer”
-
Sevilla vs Barcelona: Ujian Berat bagi Blaugrana di Ramon Sanchez Pizjuan
-
BPBD: Warga Kota Tangerang Diimbau Waspadai Perubahan Cuaca
-
Kemenekraf Bantu 80 Pelaku Ekraf di Padang Pariaman Bangkit Pascabencana
-
UMKM Perikanan Terjepit Biaya Sertifikasi, DPR: Jangan Bebani Pelaku Kecil!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.