Pemkot Pontianak Bebaskan Sanksi PBB dan Beri Pengurangan Pokok Pajak 50 Persen
📅 Kamis, 08 Okt 2026, 13:53 WIB | Oleh: Tim PenulisPONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak PBB-P2.
"Keringanan pembayaran PBB-P2 menjadi kado spesial bagi warga Kota Pontianak dalam rangka menyambut Hari Jadi Pontianak yang ke-255," ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Kamis (08/10).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya Pemerintah Kota Pontianak memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Di sisi lain, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta membantu mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Pontianak.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Ia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak PBB-P2 memperoleh pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Program ini berlaku hingga 30 November 2026 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan bahwa pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026. Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.
Selain memberikan keringanan, Bapenda Kota Pontianak juga terus mendorong kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.
Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui sejumlah kanal lainnya, antara lain Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdaerahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.
Ruli menambahkan, digitalisasi layanan pembayaran pajak merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Terkait realisasi PBB P-2, Bapenda Pontianak mencatat hingga September 2026 sudah mencapai sekitar Rp26 miliar. Bapenda Pontianak tetap optimistis target tahun ini dapat tercapai. Bahkan realisasinya bisa lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya karena masih ada waktu tiga bulan yang dapat dimaksimalkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!