Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

📅 Kamis, 08 Okt 2026, 18:52 WIB | Oleh:
Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK Doc: antara foto
Ket. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya. Jokowi menegaskan upaya itu harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10).

Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya.

Menurut Jokowi, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda.

"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," katanya.

Jokowi mengatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana sehingga menurut dia putranya tersebut juga telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.

"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan dalam rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Ditanya mengenai kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...

AS Bentuk Satgas Pengawasan “AI”

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
AS Bentuk Satgas Pengawasan...
Advertisement
Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.