Terbongkar! Toko Kosmetik di Jakut Ternyata Jual Obat Keras, Polisi Ungkap Modusnya

Rabu, 07 Okt 2026, 00:01 WIB

JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria yang diduga menjual ribuan butir obat keras ilegal dengan modus penjualan berkedok toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pelaku berinisial M ditangkap pada Jumat (2/10) setelah terbukti menjual obat berbahaya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Arsip - Ribuan butir obat keras atau berbahaya yang diamankan Polres Kepulauan Seribu dalam Operasi Nila Jaya 2026. — Sumber: Antara foto/HO-Polres Kepulauan Seribu

Agta menjelaskan petugas menemukan sejumlah obat keras berbahaya yang dijual bebas pelaku kepada masyarakat.

Obat keras yang ditemukan, yakni enam butir hexymer golongan G yang dimasukkan dalam plastik klip dengan total 414 butir.

Kemudian, 36 strip obat tramadol golongan G dengan total 360 butir dan 15 bungkus plastik berisikan 10 strip obat tramadol daftar G, serta satu bungkus obat berisi sembilan strip dengan total 1.490 butir.

“Total yang kami amankan 2.264 butir pil berbahaya siap edar,” kata dia.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit ponsel, satu unit tas dan uang hasil penjualan obat berbahaya senilai Rp1.250.000.

Pelaku dijerat pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar subsider pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi warga yang menyatakan ada penjualan obat berbahaya di sebuah toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara.

Di toko tersebut, warga menduga kerap terjadi transaksi penjualan obat berbahaya.

Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah obat berbahaya dan barang bukti lainnya.

"Kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan proses lanjutan,” kata dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.