Mentrans Iftitah: Pembaruan UU Ketransmigrasian Harus Jawab Persoalan Nyata
📅 Rabu, 07 Okt 2026, 10:23 WIB | Oleh: Yebdi TrismarUntuk menangani persoalan lintas sektor, Kementerian Transmigrasi juga mengusulkan Dewan Pertimbangan Transmigrasi dihidupkan kembali dengan kelembagaan yang lebih kuat.
Dewan tersebut diusulkan dipimpin Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris.
Pada 2027, Kementerian Transmigrasi memperoleh pagu Rp947,27 miliar dengan Rp612,47 miliar atau 64,66 persen dialokasikan untuk program transmigrasi.
Melalui program Trans Tuntas, kementerian antara lain menargetkan penerbitan 3.254 sertifikat hak milik serta penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi.
Iftitah mengatakan ukuran keberhasilan transmigrasi ke depan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan, atau jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Menurut dia, keberhasilan juga perlu diukur dari penciptaan pekerjaan, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, masuknya investasi, serta kemampuan kawasan menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan transmigrasi yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemindahan penduduk, tetapi juga pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekali
konsepnya sekarang,” kata Andi.
Pembahasan bersama Komite I DPD RI masih berada pada tahap awal dan belum masuk pada pembahasan pasal per pasal.
Kementerian Transmigrasi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian dapat didorong melalui mekanisme legislasi DPD RI agar memperoleh ruang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
"RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI," kata Iftitah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!