Mentrans Iftitah: Pembaruan UU Ketransmigrasian Harus Jawab Persoalan Nyata
📅 Rabu, 07 Okt 2026, 10:23 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pembaruan Undang-Undang (UU) Ketransmigrasian harus berangkat dari aspirasi dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat serta pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian bersama Komite I DPD RI.
"DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan," kata Iftitah dalam keterangannya, Jakarta, Rabu.
Dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (5/10), Iftitah menjelaskan bahwa UU Ketransmigrasian yang berlaku saat ini tidak gagal karena telah membawa perubahan pendekatan dari pemindahan penduduk menjadi pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.
Namun, perubahan struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan lapangan kerja, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan dan pengelolaan aset, serta pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukum perlu disesuaikan dengan tantangan baru.
"Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru," ujar dia.
Iftitah memastikan pembaruan UU tetap melindungi hak transmigran yang telah lebih dahulu mengikuti program pemerintah, termasuk melalui penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset.
Persoalan tersebut masih dihadapi puluhan ribu transmigran. Kementerian Transmigrasi pada Juli 2026 menyebut lebih dari 80 ribu transmigran belum memperoleh sertifikat yang mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah.
Di sisi lain, model transmigrasi ke depan dinilai Mentrans perlu lebih fleksibel. Untuk kawasan berbasis industri, misalnya, pola dapat dikembangkan melalui kepastian pekerjaan, hunian layak, peningkatan kompetensi, dan perlindungan tenaga kerja tanpa menjadikan transmigrasi sekadar pemasok tenaga kerja industri.
Pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai sarana ekonomi bersama. Hak individual masyarakat tetap dilindungi, sementara kegiatan produksi, rantai nilai, akses pembiayaan, dan kekuatan pasar dapat diperkuat secara kolektif.
Kementerian Transmigrasi turut menyiapkan prinsip Economic Engine First, yakni memastikan terlebih dahulu potensi ekonomi, pasar atau pembeli hasil produksi (off-taker), investasi, kegiatan usaha, kebutuhan sumber daya manusia, hunian, serta infrastruktur sebelum penempatan masyarakat.
"Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan," kata Iftitah.
Selain itu, pendampingan kawasan diusulkan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan batas waktu lima tahun, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kematangan kawasan.
Tata kelola tanah dan aset transmigrasi turut diharapkan semakin kuat agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan ketentuan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!