Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Pramono Sampaikan Jawaban Eksekutif ke DPRD soal Empat Ranperda

📅 Rabu, 07 Okt 2026, 16:30 WIB | Oleh:

Bank Jakarta juga diarahkan untuk memperluas pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pengembangan Sentra Mikro serta digitalisasi proses pengajuan kredit. Pemprov DKI menyatakan kepemilikan bank tetap dipertahankan sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertahankan kepemilikan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sehingga Bank Jakarta tetap berstatus Perseroan Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap sebagai pemegang saham pengendali," paparnya.

Untuk PT Transportasi Jakarta, Pemprov DKI berencana memperluas ruang lingkup usaha hingga mencakup layanan angkutan perairan menuju Kepulauan Seribu. Pembentukan anak usaha menjadi salah satu opsi yang disiapkan agar pengelolaan layanan tersebut dapat berjalan lebih efisien dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.

"Layanan angkutan perairan dapat mendukung pemerataan akses pada pelayanan publik dan meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.

Di sisi lain, jumlah penumpang Transjakarta hingga triwulan III 2026 telah mencapai 329,2 juta orang dan diproyeksikan menembus 438,5 juta orang pada akhir tahun. Pemprov DKI juga terus mengembangkan layanan Transjabodetabek sebagai bagian dari upaya mendukung mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

"Pergerakan pada wilayah aglomerasi tidak dapat dibatasi ruang wilayah administratif. Karena itu, layanan Transjabodetabek merupakan bagian dari kampanye pengurangan penggunaan kendaraan pribadi guna meningkatkan kualitas kinerja jalan di Jakarta," tutur Pramono.

Pramono berharap pembahasan empat Ranperda tersebut dapat dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Jajaran eksekutif juga menyatakan siap melanjutkan pembahasan teknis bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warganya," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp98.600 per Kg

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Merah Tem...

Sekjen PBB Serukan Deeskalasi di Yaman

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Serukan Deeskala...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.