Gubernur Pramono Sampaikan Jawaban Eksekutif ke DPRD soal Empat Ranperda
📅 Rabu, 07 Okt 2026, 16:30 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10). Empat Ranperda tersebut berkaitan dengan pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya, PT Bank Jakarta, serta PT Transportasi Jakarta.
Pramono mengatakan penguatan pembiayaan dan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar dan memperluas akses masyarakat. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian.
"Mengawali pidato ini, saya beserta jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih atas apresiasi, dukungan, saran, dan pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap seluruh Ranperda ini," ujar Pramono.
Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah pembentukan Dana Cadangan Daerah dengan alokasi yang diusulkan mencapai Rp5,6 triliun. Dana tersebut direncanakan untuk memberikan kepastian pembiayaan terhadap 10 proyek tahun jamak pada Tahun Anggaran 2027.
Proyek yang akan didukung melalui dana tersebut mencakup sejumlah kebutuhan pembangunan, seperti penanganan banjir, pembangunan rumah sakit, sekolah, hingga pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas. Pemprov DKI menyebut pembentukan dana cadangan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan pembayaran pembiayaan kreatif yang digunakan untuk memenuhi dan meningkatkan kebutuhan pembangunan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pembentukan Dana Cadangan Daerah bertujuan memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembayaran atas pembiayaan kreatif yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi dan meningkatkan kebutuhan pembangunan," katanya.
Pramono menjelaskan, besaran Rp5,6 triliun mengacu pada nota kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif. Sementara itu, besaran bunga atau kupon Obligasi Daerah akan ditentukan melalui proses registrasi di Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal dan hasil pemeringkatan daerah.
"Nilai dana cadangan daerah yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini sebesar Rp5,6 triliun mengacu pada Nota Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, untuk mendanai 10 proyek tahun jamak di Tahun Anggaran 2027," ungkapnya.
Di sektor pelayanan air minum, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya diarahkan untuk memperluas cakupan layanan air perpipaan hingga mencapai 100 persen pada 2029. Pemprov DKI memastikan perubahan kelembagaan tersebut tidak mengubah posisi air minum sebagai pelayanan dasar maupun kendali pemerintah daerah atas aset dan pengelolaannya.
"Eksekutif mengapresiasi perhatian seluruh Fraksi yang menempatkan peningkatan pelayanan publik sebagai tujuan utama penguatan PAM JAYA," ungkap Pramono.
Pemprov DKI juga memastikan keterjangkauan layanan air minum tetap menjadi perhatian, termasuk melalui program Kartu Air Sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Pramono, penguatan kelembagaan PAM Jaya harus tetap berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
"Eksekutif menegaskan bahwa air minum tetap merupakan pelayanan dasar yang harus berada dalam kendali Pemerintah Daerah," tegasnya.
Sementara itu, perubahan nama PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) diarahkan untuk memperkuat identitas bank daerah sekaligus meningkatkan kapasitas dan daya saingnya. Pemprov DKI tetap akan mempertahankan posisi sebagai pemegang saham pengendali sesuai dengan ketentuan mengenai BUMD.
"Peralihan nama dari PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas bank sebagai milik seluruh warga Jakarta dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan global," jelas Pramono.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!