Dugaan Pelecehan di STAIN Meulaboh Bikin Geger, Penanganannya Diserahkan ke Kemenag
📅 Rabu, 07 Okt 2026, 03:58 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoMEULABOH - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat, menyerahkan penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi oleh oknum dosen kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Pemeriksaan langsung ke kampus telah diagendakan,” kata Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Syamsuar kepada ANTARA di Aceh Barat, Selasa.
Ia mengatakan seluruh proses harus dilalui sesuai prosedur sebelum keputusan akhir mengenai perkara tersebut ditetapkan.
“Kita harus melalui semua proses agar upaya yang sudah dilakukan tidak sia-sia dan menghasilkan keputusan yang tepat,” ujarnya.
Dalam audiensi mahasiswa dengan pimpinan kampus, Syamsuar juga menghubungi langsung pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pembicaraan itu turut diperdengarkan kepada mahasiswa melalui pengeras suara telepon seluler.
Sebelumnya, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak kampus menuntaskan penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menyampaikan bahwa sebanyak 13 berita acara pemeriksaan (BAP) telah dihimpun dan dibuat serta ditandatangani oleh para pelapor.
Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Komnas Perempuan sebagai bagian dari bukti pendukung dalam penanganan kasus.
Syamsuar mengatakan proses pemeriksaan masih harus dilalui sesuai ketentuan. Setelah pemeriksaan dan sidang selesai, keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh Kementerian Agama.
Pihak kampus menyebut dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus.
Kampus juga telah meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status ASN apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus Koordinator Lapangan Ade Oktavia mengatakan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menolak dosen tersebut kembali memperoleh akses akademik di lingkungan kampus.
Mahasiswa juga meminta proses penanganan berpihak kepada korban, dilakukan secara transparan, serta memberikan perlindungan kepada mahasiswa dan korban dari intimidasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!