Bukan Sekadar Efek Jera Tapi Biar Kapok! 115 Narapidana Rutan Depok Dipindahkan Ditjenpas ke Nusakambangan

Rabu, 07 Okt 2026, 23:56 WIB

CILACAP, JAWA TENGAH - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 115 narapidana dari Rutan Kelas I Depok ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, termasuk mereka yang terkait dengan video viral dugaan pesta narkoba.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja di Nusakambangan, Rabu (7/10), mengatakan 115 narapidana Rutan Depok tersebut merupakan bagian dari total 313 narapidana yang dipindahkan dari lima wilayah.

Ket. Foto: Sebanyak 313 narapidana diangkut menggunakan Kapal Pemasyarakatan dalam proses pemindahan dari lima wilayah menuju sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10). — Sumber: ANTARA/HO-Ditjenpas

"Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan," katanya.

Sebanyak 313 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

"Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah sebanyak 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hari ini (7/10), sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan," kata Tatan.

Menurut dia, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan masing-masing narapidana.

Narapidana yang dipindahkan tidak ditempatkan secara seragam, tetapi disesuaikan dengan tingkat risiko, pelanggaran, dan hasil asesmen.

Menurut Tatan, pemindahan tersebut juga menjadi peringatan bagi narapidana agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.

"Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran," katanya.

Selain memindahkan narapidana, Ditjenpas juga memeriksa lima pegawai Rutan Depok terkait persoalan tersebut.

Tatan mengatakan satu dari lima pegawai tersebut telah menjalani proses hukum di Polres Metro Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.

"Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan," katanya.

Ia memastikan Ditjenpas akan terus melakukan tindakan apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan narapidana maupun petugas pemasyarakatan.

"Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi," ujar Tatan.

Sebelumnya, Rutan Kelas I Depok memeriksa sekitar 22 warga binaan setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah orang berada dalam sebuah ruangan dengan musik keras dan beberapa di antaranya berjoget. Sekitar tiga hingga empat warga binaan kemudian didalami lebih lanjut.

Rutan Depok juga melaporkan dua petugas yang diduga terkait dengan kasus video viral tersebut kepada Polres Metro Depok.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan keberadaan sejumlah lapas dengan klasifikasi pengamanan berbeda di Nusakambangan memungkinkan penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko.

"Di Nusakambangan itu ada lapas super 'maximum security', 'maximum security', 'medium security', dan 'minimum security'," katanya.

Menurut Mardi, perbedaan tingkat pengamanan tersebut mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengendalian narapidana sesuai karakteristik serta tingkat risikonya. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.