BPK Nyalakan Lampu Alarm Keuangan Negara, Sinergi Lintas Sektor Wajib Diperkuat
Rabu, 07 Okt 2026, 20:30 WIBJAKARTA â Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 menunjukkan bahwa tata kelola keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor agar kompleksitas dan keterkaitan antar permasalahan dapat diselesaikan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
âDalam kerangka inilah, BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan,â ucap Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/10).
Terkait ketahanan energi, BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sementara itu, pada optimalisasi penerimaan negara, BPK menemukan permasalahan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif visa tenaga kerja asing, serta potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal. BPK juga mengungkapkan hilangnya kesempatan memperoleh PNBP pada sektor perikanan tangkap.
Pada sektor pendidikan, pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Mengenai layanan kesehatan, pembayaran bantuan iuran peserta jaminan kesehatan pada 57 pemerintah daerah belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir, sehingga berisiko tidak tepat sasaran.
Selain itu, IHPS I Tahun 2026 juga menyajikan upaya BPK dalam mendukung penyelamatan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari nilai permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Berdasarkan jumlah tersebut, sebesar Rp1,80 triliun dinyatakan telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya saat pemeriksaan berlangsung.
Lebih lanjut, Isma Yatun menegaskan bahwa dampak dari pemeriksaan BPK sangat ditentukan tindak lanjut entitas. Hingga Semester I Tahun 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005â2025 telah selesai ditindaklanjuti.
âPelaksanaan tindak lanjut ini secara kumulatif telah menghasilkan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, atau perusahaan dari 2005 hingga Semester I Tahun 2026 sebesar Rp163,61 triliun, termasuk Rp3,68 triliun berasal dari hasil pemeriksaan periode 2025,â ujar dia.
Pada Semester I Tahun 2026, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 706 LHP Keuangan, 20 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Pihaknya turut memberikan opini WTP kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas satu LKKL.
Mengacu 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, 509 entitas memperoleh opini WTP, 35 memperoleh opini WDP, dan dua pemda mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
BPK memeriksa pula empat laporan keuangan badan lainnya, yakni LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2025 dengan opini WTP.
Pihaknya berharap DPR dapat menggunakan IHPS ini sebagai bahan pengawasan sesuai dengan kewenangan instansi tersebut, serta mendorong penyelesaian berbagai permasalahan lintas sektor demi perbaikan kinerja dan efektivitas program pemerintah.
âBagi BPK, keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi pada perubahan yang dihasilkannya, yaitu kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat,â kata Isma Yatun.
IHPS I Tahun 2026 merupakan gambaran komprehensif mengenai hasil pemeriksaan BPK, sekaligus merefleksikan kontribusi pemeriksaan BPK dalam menjaga akuntabilitas, memperbaiki tata kelola, serta melindungi keuangan negara.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9, Ketajamannya Bakal Diuji!
-
Industri Tambang Hadapi Tekanan Geopolitik dan Tantangan Regulasi
-
Pemkot Bogor Distribusikan Masker ke Kantor Kecamatan Hingga Posyandu
-
Destry Damayanti Resmi Pimpin BI 2026-2031, Tantangan Stabilitas Ekonomi Menanti
-
Menko PM: Pemberdayaan UMKM Didorong Berlanjut hingga Akses Pasar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.